Pelepasan Hutan, Pemda Tanbu Ajukan Perubahan RTRW

- Editor

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu rapat dalam rangka penyampaian eksekutif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Tahun 2023-2043, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna DPRD yang bertempat di kantor Sekretariat DPRD Jalan HM Amin Desa Sepunggur, dipimpin Wakil Ketua DPRD I Said Ismail Kholil Alaydrus. Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang diwakili Asisten lll bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin, menyampaikan pembahasan telah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya pembahasan ditingkat legislatif.

“Maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Tanbu Masuk Tahap Harmonisasi

Andi Aminuddin mengungkapkan latar belakang peninjauan kembali RTRW melalui pengajuan Raperda, yakni adanya usulan Kawasan Setangga yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Menteri Agama RI: Kampung Zakat Percepat Pengentasan Kemiskinan

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Kemudian tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat  industri,  transportasi,  dan  pariwisata  terdepan  di  Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan. (MAS)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja
Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III
Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a
DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa
DPRD Tanah Bumbu Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Pelabuhan BIB, DPRD Tanah Bumbu Dorong Mediasi Tuntutan Warga Sebamban Baru
Ketua DPRD Tanah Bumbu Bantu Alat Berat Rapikan Lingkungan SMAN 1 Batulicin

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WITA

Tanah Bumbu Tak Hanya Fokus Pendidikan Formal Tapi Juga Keterampilan Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:44 WITA

Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Kerja Sama Baik Dapat Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanbu Jelaskan Mitra Kerja Komisi III

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:11 WITA

Ulang Tahun Tony Haryono, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan Harapan dan Do’a

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:23 WITA

DPRD Tanah Bumbu Setujui Aturan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Dorong Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 13:33 WITA