BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin melantik 65 anggota Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalsel Periode 2023-2027, di Mahligai Pancasila, Banjarmasin pada, Rabu (13/9/2023).
Pelantikan KAD Anti Korupsi menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding. KAD Antikorupsi Kalsel diketuai Shinta Laksmi Dewi yang juga Ketua Kadin Kalsel.
Hadir Ketua DPRD Kalsel Supian HK, unsur pimpinan Forkopimda Kalsel, Forkopimda Kabupaten Kota serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pelantikan KAD Kalsel yang dikukuhkan terdiri dari berbagai unsur. Termasuk 9 SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, dengan 2 Pembina yaitu Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel, 9 pengarah dan 72 pengurus. Kepengurusan ini juga didalamnya dari unsur akademisi maupun pelaku usaha.
Paman Birin menjelaskan, kehadiran KAD Antikorupsi ini dapat menjadi komponen penting untuk mengantisipasi dan mencegah korupsi sektor usaha di banua.
“Semoga ini mampu menjadi filterisasi korupsi. Karena korupsi merupakan salah satu penghambat kesejahteraan rakyat dan kesuksesan pelaksanaan sebuah pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar seluruh jajarannya bersama KAD Kalsel memiliki tekad menghancurkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dalam meminimalisir korupsi.
“Hancurkan kemiskinan, hancurkan kebodohan, hancurkan keterbelakangan. Kalau itu sudah menjadi tekad dalam jiwa kita semua, saya yakin pasti yang namanya korupsi itu akan terminimalisir,” pesannya.
Ketua KAD Kalsel Shinta Laksmi Dewi mengatakan, tugas KAD memberikan fasilitasi komunikasi antara publik dan privat, menginventarisir dan mendiskusikan permasalahan dunia usaha, memberikan rekomendasi penyelesaian, serta mensosialisasikan kebijakan program pemerintah tentang anti korupsi dan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan susunan kepengurusan KAD yang melibatkan unsur regulator, terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota Kalsel. Pihak Pelaku Usaha Swasta, dan unsur lainnya seperti Kamar dagang Daerah, Asosiasi Bisnis dan Pelaku Usaha di Daerah, Akademisi dan LSM.
Ketua Pelaksana Dr Muhamad Pazri menambahkan, acara ini sebagai tonggak resmi awal dalam pengoptimalan pencegahan tindakan korupsi di daerah dan memperkuat pencegahan korupsi sektor usaha.
Kepala Satuan Tugas 4, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa keanggotaan KAD bersifat sukarela, dengan satu komitmen yang menyatukan, yaitu semangat antikorupsi. Disebutkan, sampai saat ini KAD sudah ada di 30 provinsi di Indonesia. (O)