BANJARMASIN– Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menghimbau kepada masyarakat wajib pajak agar segera melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalsel melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov Kalsel), Roy Rizali Anwar, dalam kegiatan Spectacular 2023 Kanwil Ditjen Pajak Kalsel-Teng yang digelar Minggu (19/03/2023) di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin.
Lebih lanjut, Gubernur akrab disapa Paman Birin ini mengatakan pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada 1 Januari 2024 dan masyarakat diminta melakukan validasi data hingga akhir Maret ini.
“Kepada masyarakat Kalimantan Selatan, agar segera memvalidasi sebelum waktu yang ditetapkan,” sebut Roy.
Begitu juga bagi yang belum melaporkan SPT tahunan pribadi ke Kanwil DJP Kalselteng.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi membeberkan pihaknya mencatat, dari total sebanyak 1.680.018 wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja ini, sejumlah 561.561 data wajib pajak telah padan dengan data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lalu sebanyak 731.889 data perlu dikonfirmasi dengan Disdukcapil, dan 386.565 data perlu dimutakhirkan.
Sedangkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan di Kalsel dan Kalteng per 26 Januari 2023, sebanyak 42.311 SPT.
Sebagaimana diketahui pemadanan NIK menjadi NPWP adalah implementasi dari Undang Undang No.7 Tahun 2021. Peraturan Presiden No.83 Tahun 2021 dan PMK 112/PMK.03/2022.
Acara tersebut di isi dengan berbagai kegiatan, seperti fun bike, bazar UMKM, senam sehat, tax got talent, dan layanan Lapor SPT. (fit)