BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan dua Raperda.
yakni, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dengan dihadiri 37 Anggota DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Paman Birin juga mengatakan, dengan disahkanya Raperda P4GN menjadi perda, Kalsel telah memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Hal ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.
Sementara itu, terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah agar dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Paman Birin juga menyebutkan adanya beberapa ketentuan baru, termasuk pengenaan opsi yang ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Selain itu, peraturan juga mengatur pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru bagi pemerintah provinsi.
Muhammad Yani Helmi, selaku Anggota DPRD Kalsel, berharap pemerintah daerah kabupaten dan kota dapat memanfaatkan hasil PKB dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat porsi untuk Kabupaten sekarang menjadi 70 persen sedangkan Provinsi hanya 30 persen. (A)