Paman Birim Harap Program Biro Kesra Setda Provinsi Kalsel Berdampak Positif

- Editor

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU, Goodnews.co.id – Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor atau Paman Birin, melalui Asisten Administrasi Umum Kalsel, Ahmad Bagiawan, membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Penguatan Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel Bagian Kesejahteraan Non Pelayanan Dasar Tahun 2024 di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Setda Kalsel, Kota Banjarbaru, Kamis (1/8/2024).

Rakoor tersebut mengusung tema “Penguatan Tugas dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat Bagian Non Pelayanan Dasar Agar Tercipta Birokrasi Yang Lebih Efektif, Efesien dan Bersinergi.”

“Mudah-mudahan, dengan dilaksanakannya Rakoor ini. Kita dapat memperkuat peran dan fungsi Biro Kesra Setdaprov Kalsel dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Paman Birin melalui Ahmad Bagiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bagian integral dari Sekretariat Daerah, Paman Birin menyebut biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan, meski tantangan peningkatan kesejahteraan rakyat semakin kompleks, tetapi perlu sinergi dan koordinasi yang baik seluruh pihak terkait.

Paman Birin menilai kelembagaan biro Kesra memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan program-program yang dijalankan benar-benar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di sektor-sektor non pelayanan dasar.

“Pertama, mengenai peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sebagaimana kualitas sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Buka Pendaftaran EO Pelaksana 'Kalsel Expo 2023'

Oleh karena itu, menurut Paman Birin, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawai di lingkungan biro Kesra. Pelatihan dan pengembangan kompetensi harus menjadi prioritas agar setiap pegawai memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kedua, penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam program kesejahteraan rakyat. Paman Birin meyakini biro Kesra mampu menjalin kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta.

Ketiga, inovasi dalam program dan kegiatan. Keempat, monitoring dan evaluasi efektif. Karena, monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program kesejahteraan rakyat.

“Tentunya selain empat poin tersebut, saya juga ingin mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap program kesejahteraan rakyat,” ucap Paman Birin.

Paman Birin memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki peran aktif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program-program tersebut.

Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, Paman Birin berharap dapat memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Baca Juga :  Paman Birin Bikin Rekor Turdes Estafet Terpanjang

“Dalam kesempatan ini, saya ingin mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh biro Kesra dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan rakyat di Kalimantan Selatan selama ini. Namun, kita tidak boleh berpuas diri dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” pesan Paman Birin.

Sementara itu, narasumber Analis Kebijakan Muda Biro Organisasi Kemendagri, Kandi Istriningsih, membawakan materi tentang Sinkronisasi Perencanaan Penganggaran Biro Kesra dan Tupoksi Non Pelayanan Dasar (Peldas).

Kandi Istriningsih menjelaskan tentang PMDN Nomor 56 Tahun 2019 bahwasanya terkait pengurangan dan penyesuaian jumlah, nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi biro, bagian dan subbagian setda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam regulasi tersebut mengurai pasal 12 dan pasal 22 terkait kebijakan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota mengenai kewenangannya.

“Monitoring harus diperluas dan evaluasi pelaporan juga untuk melayani pimpinan agar mengetahui secara fungsi dan kebijakannya. Karena harus menyesuaikan, menelaah dan ditinjau oleh kepala daerah,” tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Dinas Kominfo Kalsel, Dishub Kalsel, Bagian Biro Kesra Kabupaten/Kota, Dinas DPPPAKB Kalsel, Disdukcapil Kalsel, Dinas PMD Kalsel, Disnakertrans Kalsel, Disdikbud Kalsel, Dispar KalselKalsel dan Dispora Kalsel, sebanyak 104 peserta. (E)

Berita Terkait

Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen
Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua
Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri
Gubernur Muhidin Tunjuk Syarifuddin Plh Sekda Pemprov Kalsel
Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba
Gubernur Kalsel: Pendidikan Ujung Tombak Kemajuan
DPRD Ajukan Pemberhentian Gubernur Kalsel 2021-2024
PWI Pusat Minta Audiensi dengan Pemprov Kalsel
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:29 WIB

Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:47 WIB

Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:47 WIB

Gubernur Muhidin Tunjuk Syarifuddin Plh Sekda Pemprov Kalsel

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB