BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Pemprov Kalimantan Selatan memperoleh 11 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, sejak tahun 2013.
Keberhasilan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023, di Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Senin (5/6/2024).
Sebelumnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD yang diserahkan Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada 5 Maret 2024 lalu, dan implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, kemudian BPK RI memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP ini menjadi prestasi ke-11 secara berturut-turut, atas kewajaran laporan keuangan dengan empat kriteria, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Atas capaian ini, Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, menyampaikan bahwa ini menjadi kebanggaan, dan berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi Pemprov Kalsel.
“Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri, dan saya harapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Kalsel. Kerjasama dan sinergi yang solid antar SKPD menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Ia menerangkan perolehan WTP Provinsi Kalsel tak lepas dari dukungan dan pengawasan DPRD dan BPK RI.
“Saya yakin dengan kerja keras, integritas dan semangat kebersamaan dari seluruh jajaran Pemprov Kalsel serta dukungan dan pengawasan dari DPRD dan BPK kita akan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” ujarnya.
Muhidin mengapresiasi BPK RI telah memeriksa dan menyerahkan LHP Pemprov Kalsel tahun anggaran 2023 dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sementara itu, Rahmadi, Kepala Kantor Wilayah BPK RI Kalsel, berharap capaian tersebut dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggan bersama,” terangnya.
Lebih lanjut, Rahmadi juga turut menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan belanja pada semester 2 tahun 2023, terhadap kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar 4,95 milyar, Pemprov Kalsel sudah melakukan pengembalian sebesar 4,81 milyar atau sebesar 97 persen sampai dengan 30 April 2024.
“Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kalsel yang merespon secara cepat temuan BPK,” ujar Rahmadi.
LHP diserahkan bersamaan dengan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel kepada Ketua DPRD dan Wakil Gubernur Kalsel, yang juga turut disaksikan oleh Sekda dan Inspektur Daerah.
Adapun ujar Rahmadi, LHP dimaksudkan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas laporan keuangan terhadap informasi pengelolaan keuangan yg disajikan.
Rahmadi juga mengingatkan bahwa rekomendasi yang telah diserahkan BPK agar segera ditindaklanjuti selambatnya 60 hari kerja sejak LHP diserahkan.
Turut berhadir pimpinan Forkopimda Kalsel, sejumlah perwakilan instansi dan lembaga vertikal serta sejumlah Kepala dan Perwakilan SKPD Lingkup Pemprov Kalsel.