Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Usik ‘Pengacara 100 Milyar’

Avatar photo

- Editor

Minggu, 3 Oktober 2021 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lonceng hukum Indonesia kembali menggema, pasalnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusik Yusril Izha Mahendra, Jimly menyebut tidak etis seorang ketua partai menjadi advokat, dalam kasus ini Yusril menjadi pengacara kader partai Demokrat berlambang mercy itu.

“Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” tulis Jimly di akun Twitter. Minggu (3/10/2021)

Baca Juga :  Hari Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Batas Usia Capres Cawapres

Merespon usikan Jimly, Profesor Yusril balik menyerang dengan mengatakan hal yang paling memalukan yang pernah dilakukan oleh Jimly ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah membatalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim.

Baca Juga :  KPU Libatkan Jurnalis Bahas Mekanisme Debat Capres dan Cawapres

“”Prof Jimly batalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim, sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK,” kata Yusril sebagimana dilansir detik.com. Minggu (3/10/21).

Baca Juga :  Haji Isam Bangun Smelter Nikel Senilai 6 Triliun Tahun 2022

“UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?” Tambahnya.

Saat ini Profesor Yusril yang dijuluki ‘pengacara Rp 100 milyar’ sedang berjuang memenangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung. (MAS)

Berita Terkait

Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar
Sekda Tanbu Minta Maaf Sebelum Cuti Kerja
Isu HAM Diusulkan Masuk Tema Debat Capres Cawapres 2024
Geger, Ramah Warga Desa Sinar Bulan Dilalap Api
Jembatan Penghubung Desa Rusak Parah
Geger, Data DPT Dijual Rp 1,2 Miliar
Hari Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Batas Usia Capres Cawapres
KPU Libatkan Jurnalis Bahas Mekanisme Debat Capres dan Cawapres
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:37 WIB

Dinas Perikanan Tanbu, Bantu Pasarkan Produk UMKM dari Bahan Ikan

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Rabu, 24 April 2024 - 20:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an

Rabu, 24 April 2024 - 14:04 WIB

Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045

Selasa, 23 April 2024 - 16:47 WIB

Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00

Senin, 22 April 2024 - 17:06 WIB

Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas

Berita Terbaru

Tanah Laut

Acil Odah Hadiri Peringatan Hari Kartini di Tala

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:56 WIB

Tanah Laut

Sebanyak 55 Pengurus BKPRMI Tala Periode 2024-2028 Dilantik

Jumat, 26 Apr 2024 - 15:48 WIB

Daerah

Walikota Banjarbaru Ajak Nonton Bareng Indonesia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:17 WIB

Tanah Laut

Syamsir Janji Umrohkan Para Juara

Jumat, 26 Apr 2024 - 11:04 WIB