Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU, Goodnews.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andre Antonius, menyatakan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kuansing yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan, Muslim, dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Muslim dijerat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Menurut Andre Antonius, penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, keterangan ahli pidana, serta audit dari ahli kerugian negara.

Baca Juga :  Jokowi Minta Wilayah Penyangga IKN Suplai Kebutuhan Pangan

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Kami menemukan bukti kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata Andre, Selasa (27/5/2025).

Ia juga mengungkapkan, saat menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, Muslim diduga mengesahkan anggaran proyek hotel tanpa pembahasan dengan anggota dewan lainnya.

Selain itu, Muslim disebut menyetujui proyek tanpa dasar hukum yang sah, seperti pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perda penyertaan modal.

Baca Juga :  Mungkinkah Indonesia Jadi Negara Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi 2025-2026 di Asia?

“Ini melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelas Andre.

Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika semua persyaratan hukum telah terpenuhi, maka kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Andre. (E)

Berita Terkait

Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda
Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali
Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut
Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif
Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah
Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako
Besok, Gebyar Satu Abad NU Kalsel Selenggarakan Halaqah Kebangsaan
Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05 WITA

Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33 WITA

Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:35 WITA

Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Kamis, 30 April 2026 - 05:50 WITA

Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:11 WITA

Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Objek dan Retribusi Baru ke DPRD

Senin, 20 Jul 2026 - 18:22 WITA

Tanah Bumbu

BPKP Kalsel Evaluasi SPAM PT Air Minum Bersujud

Senin, 20 Jul 2026 - 13:10 WITA

Tanah Bumbu

Pemenang Aksi Sahur Bupati Tanah Bumbu Berangkat Umrah

Senin, 20 Jul 2026 - 12:37 WITA