Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU, Goodnews.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andre Antonius, menyatakan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kuansing yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan, Muslim, dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Muslim dijerat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Menurut Andre Antonius, penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, keterangan ahli pidana, serta audit dari ahli kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Kami menemukan bukti kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata Andre, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Ia juga mengungkapkan, saat menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, Muslim diduga mengesahkan anggaran proyek hotel tanpa pembahasan dengan anggota dewan lainnya.

Selain itu, Muslim disebut menyetujui proyek tanpa dasar hukum yang sah, seperti pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perda penyertaan modal.

“Ini melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelas Andre.

Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

“Jika semua persyaratan hukum telah terpenuhi, maka kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Andre. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif
Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah
Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako
Besok, Gebyar Satu Abad NU Kalsel Selenggarakan Halaqah Kebangsaan
Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel
Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE
Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:50 WITA

Akibat Jalan Longsor 171 Satui, PT Arutmin Hibahkan Jalan Alternatif

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:11 WITA

Usai Meeting Polri-Bulog, Polres Tanah Bumbu Gelar Pasar Murah

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:54 WITA

Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:03 WITA

Besok, Gebyar Satu Abad NU Kalsel Selenggarakan Halaqah Kebangsaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WITA

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Bangun Karakter Atlet di POPDA Kalsel 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:57 WITA

Tanah Bumbu

Dishub Tanbu Pulihkan PJU Bermasalah

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:49 WITA

Tanah Bumbu

Tim Kebun Raya Banua Temukan 56 Spesies Tumbuhan di Tanah Bumbu

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:41 WITA

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Nakal

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WITA