Oleh: Asrul, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Balukumba
Mulai Tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alihkan Layanan Pelaporan SPT Tahunan dari DJP Online ke Coretax untuk Pelayanan yang Lebih Mudah dan Terintegrasi
Dalam era digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang modern, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai tahun 2026, DJP resmi mengalihkan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari sistem DJP Online ke sistem baru yang disebut Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi modern. Pengalihan ini dilakukan secara bertahap dan terstruktur, dengan dukungan penuh dari infrastruktur digital yang telah diperkuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan ini merupakan bagian dari agenda besar Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah disusun dan dikembangkan sejak beberapa tahun terakhir. Coretax hadir sebagai sistem yang lebih terintegrasi, adaptif, dan ramah pengguna dan mendukung pelayanan pajak yang lebih efisien dan transparan.
Sebelumnya, Wajib Pajak menggunakan portal DJP Online (djponline.pajak.go.id) untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, dengan sistem yang terus diperbarui dan kebutuhan pengguna yang semakin berkembang, DJP mengalihkan layanan pelaporan ke website Coretax yang dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Dibandingkan dengan platform DJP Online terdahulu, Coretax menawarkan tampilan antarmuka yang lebih modern dan intuitif, sehingga memudahkan pengguna dalam mengakses berbagai fitur pelaporan dan administrasi pajak. Pengguna tidak lagi harus menavigasi banyak menu atau mengalami kebingungan dengan struktur yang kompleks. Setiap langkah pelaporan dirancang dengan alur yang lebih logis dan terstruktur, membuat proses pengisian SPT lebih efisien bahkan untuk wajib pajak yang tidak terbiasa dengan sistem digital.
Cara pelaporan SPT Tahunan Pada coretax dibuat sederhana dan tidak ada lagi berbagai jenis formulir dalam pengisian SPT Tahunan. Sebagaimana yang diketahui bahwa pada pada platform DJP Online dikenal adanya beberapa jenis formulir yaitu untuk wajib pajak badan usaha menggunakan eform (formulir 1771) dan untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan efiling, untuk usahawan atau pekerja bebas atau orang pribadi yang bekerja pada beberapa tempat menggunakan formulir 1770, sedangkan untuk orang pribadi yang hanya bekerja pada satu tempat menggunakan 2 jenis formulir yaitu 1770S untuk yang memperoleh penghasilan lebih dari 60 juta setahun dan menggunakan formulir 1770SS jika memperoleh penghasilan tidak melebihi 60 juta setahun.
Tatacara pengisian SPT Tahunan PPh pada coretax sangat mudah, cukup dengan menjawab “ya” atau “tidak” atas pertanyaan-pertanyaan pada formulir induk SPT Tahunan. Jika dijawab “ya” maka akan terbuka lampiran yang wajib diisi, adapun lampiran tersebut merupakan rincian atas data yang akan disampaikan dalam SPT Tahunan. Demikian sebaliknya jika menjawab “tidak” maka wajib pajak cukup melanjutkan pada pertanyaan selanjutnya.
Salah satu keunggulan utama Coretax terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data secara otomatis. Data perpajakan dari berbagai sumber, seperti bukti potong PPh oleh pemberi kerja atau pihak ketiga dan laporan transaksi dari sistem lainnya, dapat ditarik langsung ke dalam sistem, mengurangi risiko kesalahan input dan mempercepat proses pelaporan. Wajib pajak cukup memverifikasi data dan bukti potong yang sudah tersedia, tanpa harus menginput ulang seluruh informasi seperti pada sistem sebelumnya. Hal ini sangat membantu terutama bagi wajib pajak dengan banyak sumber penghasilan atau transaksi.
Keamanan dan akurasi juga menjadi prioritas dalam pengembangan Coretax. Dengan teknologi yang lebih canggih, sistem ini mampu mengenali inkonsistensi data secara otomatis dan memberikan peringatan kepada pengguna sebelum pelaporan dikirimkan. Ini memberikan kepercayaan lebih bagi wajib pajak bahwa data yang mereka laporkan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap transaksi yang dilakukan melalui Coretax tercatat dengan rapi, sehingga memudahkan pelacakan historis dan audit di masa mendatang.
Dengan seluruh pembaruan ini, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga pengalaman digital yang lebih ramah pengguna. Inovasi ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat, sembari mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan berkelanjutan. Meskipun perubahan sistem memerlukan penyesuaian awal, namun manfaat jangka panjang yang ditawarkan Coretax menjanjikan efisiensi dan kemudahan yang jauh lebih besar bagi seluruh wajib pajak Indonesia.