TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Jumlah tenaga guru berkurang setiap tahun karena setiap tahun pula terdapat guru masuk masa pensiun, sementara mereka tidak dapat langsung diganti karena ada aturan yang harus dilalui yaitu rekrutmen ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Akibatnya banyak sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu mengeluhkan hal itu. Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Teguh Dwi Fendi, menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena adanya larangan untuk melakukan rekrutmen Non ASN atau P3K sehingga beberapa sekolah mengalami kekurangan guru.
Keluhan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tanah Bumbu membahas program kerja tahun anggaran 2026 di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, dan dihadiri Kepala Bidang SD, PAUD, dan SMP, Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi kami, aturan larangan perekrutan ini sangat mencekik Dinas Pendidikan, bahkan mungkin dirasakan hampir di seluruh Indonesia. Proses rekrutmen melalui ASN atau PPPK membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Fendi.
Padahal masalah ini sebenarnya daerah bisa mengatasi dengan pengangkatan guru non ASN atau PTT sehingga kekurangan guru dapat diatasi, tetapi persoalannya adalah adanya larangan untuk mengangkat guru non ASN.
“Andai DPRD bisa memberikan solusi kebijakan, kemungkinan permasalahan kekosongan tenaga pendidik setiap tahun yang hampir perkiraan mencapai 1 persen itu bisa diatasi,” ucap Fendi.
Rapat DPRD Komisi I yang dipimpin Boby Rahman ini juga mempertanyakan kekurangan kursi dan meja di SDN Pondok Butun dan pembangunan gedung SDN Wonorejo yang sebelumnya sempat terbakar. (dir)











