TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa prosedur investigasi kecelakaan kerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA), di Ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (2/3/2026).
Rapat ini dipimpin oleh H. Abdul Kadir Komisi III DPRD Tanah Bumbu dan dihadiri oleh jajaran manajemen PT PPA, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel, serta pengurus Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).
Rapat ini digelar karena DPRD Tanah Bumbu mendapat keluhan dari DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Tanah Bumbu, yakni larangan melakukan pendampingan anggota saat proses investigasi internal perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan kerja pada alat berat yang amblas di area tambang. Kemudian SBPP mencoba melakukan pendampingan korban namun pihak manajemen PT PPA mengusirnya saat SBPP melakukan proses investigasi insiden kecelakaan.
“Kami dilarang mendampingi. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Serikat berhak mewakili anggotanya. Hasil investigasi keluar begitu saja tanpa kami bisa memberikan pembelaan atau klarifikasi fakta,” ujar perwakilan SBPP dalam rapat tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, manajemen PT PPA menegaskan bahwa prosedur investigasi kecelakaan tambang memiliki aturan khusus yang bersifat teknis. Pihak perusahaan merujuk pada Keputusan Dirjen Minerba No. 185 Th 2019 dan SNI 7081:2016.
“Investigasi bertujuan mencari penyebab dasar kecelakaan, bukan menentukan siapa yang salah. Tim yang masuk harus memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus (KTT/PPL). Kami menghindari adanya intervensi agar data yang diambil objektif,” jawab perwakilan manajemen PT PPA.
Pihak PPA berargumen bahwa pendampingan serikat baru bisa dilakukan pada tahap mediasi atau perselisihan hubungan industrial, bukan pada saat pengambilan data teknis investigasi.
Ketegangan memuncak saat membahas hierarki hukum. Pihak SBPP menilai aturan internal perusahaan atau Peraturan Menteri tidak boleh menabrak hak Serikat Buruh yang dijamin Undang-Undang.
“Jangan gunakan logika hukum sendiri. UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 25 dan 27 jelas menyebutkan fungsi serikat untuk melindungi dan membela hak anggota. Jika proses investigasi berujung pada sanksi atau PHK, maka pendampingan adalah hak mutlak,” sambung pihak SBPP.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel memberikan pandangan bahwa secara regulasi, investigasi memang ranah teknis tim keselamatan (HSE). Namun, pihaknya menekankan pentingnya transparansi agar hasil investigasi tidak dianggap sepihak oleh pekerja.
Di akhir rapat, Pimpinan Rapat Komisi III DPRD, H Kadir, memberikan teguran kepada pihak Manajemen PT PPA.
Selain masalah pendampingan, Kadir juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Tanah Bumbu meskipun banyak perusahaan besar beroperasi.
“Kami ini tuan rumah, tapi masih banyak pengangguran di Tanah Bumbu termasuk yang tertinggi di Kalsel. Kami minta perusahaan jangan terlalu kaku (saklek) dengan aturan internal jika itu merugikan pekerja lokal. Gunakanlah kebijakan yang berpihak pada kearifan lokal,” ujarnya.
Menyelesaikan masalah ini, Komisi III DPRD meminta PT PPA untuk meninjau kembali SOP perusahaan agar tetap memberikan ruang bagi Serikat Buruh dalam mengadvokasi anggotanya, guna mencegah tindakan sewenang-wenang yang berujung pada PHK. (Iq)











