Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa prosedur investigasi kecelakaan kerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA), di Ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (2/3/2026).

Rapat ini dipimpin oleh H. Abdul Kadir Komisi III DPRD Tanah Bumbu dan dihadiri oleh jajaran manajemen PT PPA, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel, serta pengurus Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).

Rapat ini digelar karena DPRD Tanah Bumbu mendapat keluhan dari DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Tanah Bumbu, yakni larangan melakukan pendampingan anggota saat proses investigasi internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan kerja pada alat berat yang amblas di area tambang. Kemudian SBPP mencoba melakukan pendampingan korban namun pihak manajemen PT PPA mengusirnya saat SBPP melakukan proses investigasi insiden kecelakaan.

“Kami dilarang mendampingi. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Serikat berhak mewakili anggotanya. Hasil investigasi keluar begitu saja tanpa kami bisa memberikan pembelaan atau klarifikasi fakta,” ujar perwakilan SBPP dalam rapat tersebut.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Bencana 2025 Tanbu Perkuat Hadapi Potensi Bencana

Menanggapi pernyataan tersebut, manajemen PT PPA menegaskan bahwa prosedur investigasi kecelakaan tambang memiliki aturan khusus yang bersifat teknis. Pihak perusahaan merujuk pada Keputusan Dirjen Minerba No. 185 Th 2019 dan SNI 7081:2016.

“Investigasi bertujuan mencari penyebab dasar kecelakaan, bukan menentukan siapa yang salah. Tim yang masuk harus memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus (KTT/PPL). Kami menghindari adanya intervensi agar data yang diambil objektif,” jawab perwakilan manajemen PT PPA.

Pihak PPA berargumen bahwa pendampingan serikat baru bisa dilakukan pada tahap mediasi atau perselisihan hubungan industrial, bukan pada saat pengambilan data teknis investigasi.

Ketegangan memuncak saat membahas hierarki hukum. Pihak SBPP menilai aturan internal perusahaan atau Peraturan Menteri tidak boleh menabrak hak Serikat Buruh yang dijamin Undang-Undang.

“Jangan gunakan logika hukum sendiri. UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 25 dan 27 jelas menyebutkan fungsi serikat untuk melindungi dan membela hak anggota. Jika proses investigasi berujung pada sanksi atau PHK, maka pendampingan adalah hak mutlak,” sambung pihak SBPP.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel memberikan pandangan bahwa secara regulasi, investigasi memang ranah teknis tim keselamatan (HSE). Namun, pihaknya menekankan pentingnya transparansi agar hasil investigasi tidak dianggap sepihak oleh pekerja.

Baca Juga :  DPRD Serahkan 17 Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tanbu

Di akhir rapat, Pimpinan Rapat Komisi III DPRD, H Kadir, memberikan teguran kepada pihak Manajemen PT PPA.

Selain masalah pendampingan, Kadir juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Tanah Bumbu meskipun banyak perusahaan besar beroperasi.

“Kami ini tuan rumah, tapi masih banyak pengangguran di Tanah Bumbu termasuk yang tertinggi di Kalsel. Kami minta perusahaan jangan terlalu kaku (saklek) dengan aturan internal jika itu merugikan pekerja lokal. Gunakanlah kebijakan yang berpihak pada kearifan lokal,” ujarnya.

Menyelesaikan masalah ini, Komisi III DPRD meminta PT PPA untuk meninjau kembali SOP perusahaan agar tetap memberikan ruang bagi Serikat Buruh dalam mengadvokasi anggotanya, guna mencegah tindakan sewenang-wenang yang berujung pada PHK. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD
Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu
Peristiwa 7 Februari, Wakil Ketua DPRD Tanbu Ajak Hidupkan Nilai-nilai Perjuangan
Bamus DPRD Tanbu Sinkronkan Jadwal Tahapan Perencanaan sampai Kebijakan Daerah
DPRD Tanbu Dalami Penginputan Pokir melalui Aplikasi SIPD
Komisi III DPRD Tanbu Ingin Perbaikan Infrastruktur PJU
Komisi III DPRD Arahkan Kesiapsiagaan BPBD Tanbu Gunakan Teknologi
Pimpinan Rapat Komisi I DPRD Tanbu Ingatkan Pentingnya Kualitas Kerja

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:46 WIB

Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Pimpinan DPRD Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Salah Satu Tokoh Penuntut Tanah Bumbu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:14 WIB

Peristiwa 7 Februari, Wakil Ketua DPRD Tanbu Ajak Hidupkan Nilai-nilai Perjuangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:44 WIB

Bamus DPRD Tanbu Sinkronkan Jadwal Tahapan Perencanaan sampai Kebijakan Daerah

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA

Senin, 2 Mar 2026 - 21:38 WIB

Tanah Bumbu

Dinas PUPR Tanbu Janji Berikan Solusi Permanen

Senin, 2 Mar 2026 - 21:16 WIB

Opini

Apresiasi, Gubernur Kaltim Mau Dengar Suara Tuhan

Senin, 2 Mar 2026 - 15:38 WIB