KOTABARU, Goodnews.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, melalui kuasa hukumnya, Noor Ipansyah, mengadukan laporan tertulis ke Polres Kotabaru terhadap akun Lambe Banua, Poros Keadilan, dan Kalimantan Berisik, Kamis (13/2/2025).
Tiga akun media sosial flatfom facebook, instagram, dan tiktok tersebut diduga melakukan tindakan yang sangat merugikan yaitu tercemarnya nama baik Suprapti Tri Astuti, dikarenakan postingan-postingan dengan gambar editan dan pemberian caption-caption yang menggiring opini publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Postingan tersebut membentuk persepsi buruk terhadap pihak pelapor yang dapat mempengaruhi kinerja dan kehidupan sehari-hari dan berdampak pada kolega dan keluarga pelapor.
Menurut Noor Ipansyah dalam surat pengaduannya menyatakan, perbuatan pemilik akun tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana baik menurut UU ITE maupun KUHP.
Noor Ipansyah telah melaporkan ketiga akun tesebut tanggal 13 Februari 2025 ke Polres Kotabaru. (E)