JAKARTA, Goodnews.co.id – Penyelesaian sengketa apartemen Meikarta antara konsumen dengan PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk sebagai pengembang menemukan titik terang.
Hal ini menyusul upaya mediasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) antara konsumen dan pihak pengembang. Hasilnya berupa kesepakatan menyelesaikan permasalahan dalam waktu maksimal hingga empat bulan ke depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, memimpin pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kata sepakat terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa proyek properti raksasa Meikarta yang telah berlangsung cukup lama.
Fitrah Nur dengan tegas menjamin bahwa pihak Lippo akan memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Bahkan, ia secara pribadi menyatakan bertanggung jawab jika pengembang kembali ingkar janji.
“Jika ingkar janji, saya yang akan bertanggung jawab,” tegas Fitrah dilansir Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Fitrah Nur menjelaskan, langkah awal penyelesaian adalah verifikasi dokumen konsumen, yang selama ini menjadi kendala utama.
“Banyak konsumen tidak memiliki dokumen asli, sehingga kami butuh waktu untuk memastikan keabsahan klaim mereka,” jelasnya.
Proses verifikasi ini dijadwalkan akan dimulai pada 10 April 2025, dengan melibatkan pihak pengembang untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas.
“Kami harap dalam empat bulan ini semua permasalahan bisa terselesaikan dengan baik,” cetus Fitrah, menunjukkan optimisme terhadap tercapainya solusi konkret.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat dua opsi penyelesaian yang dituntut oleh konsumen.
Pertama, pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan oleh konsumen.
Kedua, pengembang memenuhi kewajiban untuk menyerahkan unit-unit apartemen Meikarta yang telah dijanjikan sesuai dengan perjanjian pembelian.
Fitrah Nur mengungkapkan bahwa pihak Lippo telah membangun lebih dari 10.000 unit apartemen dan menargetkan total 18.000 unit terbangun pada akhir tahun 2027.
“Dari puluhan ribu unit ini, Lippo menawarkan unit-unit kepada konsumen yang memilih opsi kedua, tanpa syarat seperti tambahan biaya dan lain-lain,” terangnya.
Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh External Relation Director PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati, dan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya.
Kehadiran para petinggi perusahaan tersebut menunjukkan keseriusan Lippo dalam mencari solusi bagi para konsumen.
Ketua Komunitas Peduli Konsumen Properti Meikarta (KPKPM), Yosafat, menyambut baik upaya mediasi yang dilakukan oleh Kementerian PKP.
“Kami bersyukur sudah di mediasi oleh Kementerian PKP, dan komunitas kami mendapatkan solusi terbaik,” ungkapnya.
Dengan adanya jaminan langsung dari Kementerian PKP dan komitmen dari pihak Lippo, para konsumen Meikarta kini memiliki harapan yang lebih besar untuk segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas investasi properti mereka.
Empat bulan ke depan akan menjadi waktu krusial untuk membuktikan apakah kesepakatan ini akan benar-benar mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama. (E)