TANAH BUMBU – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengenai Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dengan menerbitkan Surat Edaran. Senin, (4/7/2022).
Surat Edaran tersebut ditanda tangani Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar tanggal 29 Juli 2022, Nomor: B/660.2/3347/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Salah satu anjuran yang menyita perhatian adalah kantong plastik diganti menggunakan daun sebagai pembungkus daging hewan kurban sebagai upaya meminimalisir penggunaan kantong berbahan plastik.
Dalam Surat Edaran disebutkan, panitia kurban dianjurkan mengganti kantong plastik daging kurban dengan menggunakan daun pisang, atau daun jati, atau anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam surat edaran itu adalah panitia menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah, pengumpulan dan pengangkutan sampah, di lokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan di tempat pembagian daging kurban.
Anjuran ini disampaikan kepada semua instansi seperti dinas, badan, kantor, Camat, Kepala Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu agar menyebar luaskan informasi yang termaktub dalan Surat Edaran Nomor: B/660.2/3347/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti, mengatakan biasanya masyarakat membagikan daging kurban menggunakan kantong plastik yang berpotensi menimbulkan peningkatan timbunan sampah plastik.
Indah menyebut bahwa sampah plastik menimbulkan pencemaran lingkungan karena plastik adalah bahan yang tidak mudah terurai dan bersifat karsiogenetik.
Sehingga untuk meminimalisir lonjakan sampah plastik dan menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat maka dipandang perlu mendorong masyarakat membagikan daging kurban tanpa menggunakan kantong berbahan plastik. Tetapi menggunakan kantong yang dapat didaur ulang.
Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu itu diharapkan dapat mengantisipasi dan mengurangi penggunaan kantong plastik pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan pembagian hewan kurban 2022.
“Dengan melaksanakan apa yang tertuang pada edaran tersebut maka hal ini juga mendukung program pengurangan dan penanganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha melalui keterlibatan masyarakat,” harap Indah Maya Suryanti. (MAS)