Jalan Rusak Makin Meresahkan

- Editor

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU- Kendaraan angkutan yang melebihi batas muatan menjadi salah satu faktor jalan umum retak dan berlubang. Kondisi inilah yang selalu meresahkan warga.

Kendaraan angkutan yang melebihi batas ketentuan muatan ini merusak jalan umum karena beban yang diangkut melebihi batas ketahanan aspal, akibatnya jalan umum pecah dan berlubang-lubang.

Kendaraan dengan muatan yang melebihi batas wajar juga meningkatkan kecelakaan lalu lintas sehingga kendaraan Odol ini dianggap sebagai kejahatan lalu lintas. Berdasarkan data Polri, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan Odol tahun 2021 lalu sebanyak 57 Kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2022, kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Surat Edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban, pada wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu dilaksanakan di gedung Mahligai Bersujud Kapet Plajau dihadiri Dinas Perhubungan pengusaha angkutan. Kamis, (17/2/2022).

Baca Juga :  Semua Fraksi Setujui Raperda Bantuan Keuangan Parpol

Berdasarkan pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran Zero ODOL maka angkutan yang melintasi di jalan umum dapat dikenai penilangan, transfer muatan, atau kendaraan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ).

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan sambutannya atas nama Pemerintah Daerah berterima kasih atas sosialisasi dan penegakan perda di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami berharap semoga seluruh rangkaian kegiatan dalam acara rapat sosialisasi penegakan hukum Perda provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan bisa berjalan lancar.” Harapnya.

Baca Juga :  Bupati Gelar Rapat Persiapan Sosialisasi PPKM di Desa-Desa

Kemudian berdasarkan perencanaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bahwa Indonesia bebas Odol 1 Januari 2023. Dengan demikian tidak ada lagi kendaraan angkutan yang melintas di jalan umum dengan angkutan yang melebihi batas kemampuan jalan. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kekuatan jalan dan keamanan pengguna jalan lain.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno pernah mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh para supir truk Odol tidak hanya sebagai kejahatan lalu lintas tetapi juga kejahatan kemanusiaan.

Alasannya truk Odol menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, biaya bahan bakar yang tinggi, kontribusi terhadap kerusakan jalan, polusi udara, dan kecelakaan. Bahkan terungkap Kementerian PUPR saja harus menanggung kerugian negara mencapai Rp 43 Triliun dalam satu tahun akibat lintasan truk Odol. (MAS)

Berita Terkait

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah
Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah
Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony
Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku
Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat
Bang Arul Sambut Wagub Kalsel di Bandara Bersujud
Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta
PUPR Tanbu Percepat Perbaikan Jalan Antar Kecamatan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:12 WIB

Buka Puasa Gubernur Kalsel dan Bupati Tanbu: Kerjasama Majukan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Ditantang Mentan, Andi Rudi Latif Siap Revitalisasi Cetak Sawah

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati ARL Sahur Bersama Wagub Hasnur di Hotel Ebony

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:05 WIB

Harapan PT PPA dan Karyawan Ikuti Aturan Berlaku

Senin, 17 Maret 2025 - 20:07 WIB

Selamatkan Honorer, Bupati Tanbu Minta Kadisdik Komunikasikan ke Pusat

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB