Inilah Keputusan Rapat Paripurna Soal Pengelolaan Keuangan

- Editor

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Rapat Paripurna, Senin (20/6/2022).

Dua Raperda dalam pengambilan keputusan di DPRD adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kerjasama dan masukan yang diberikan, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik dan diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Raih Sertifikat ISPO, Zairullah Puji Prestasi Jhonlin Group

Dengan Perda yang baru, ada perubahan dari retribusi aset daerah menjadi sewa oleh pihak ketiga, harapannya agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor barang dan milik daerah.

Salah satu fraksi di DPRD Tanah Bumbu, yaitu Fraksi PKB yang bacakan Darwati, berharap Pemerintah daerah bisa serius dalam pendataan aset dan lebih transparan, agar dapat mengetahui secara jelas aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan validasi hukum aset daerah, pemerintah daerah untuk lebih serius dapat melakukan program sertifikasi aset-aset berupa tanah atau bangunan yang belum tersertifikasi dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional,” tegasnya.

Setelah Raperda ini disahkan, ia juga harap agar evaluasi penyempurnaan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang ada, serta dapat memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah sebagai bukti bahwa kemandirian ekonomi meningkat.

Baca Juga :  Diskominfosp Tanbu Gelar Pemberdayaan KIM Nelayan

Berdasarkan Keputusan DPRD Tanah Bumbu Nomor 180/6/DPRD.PP/2022 tentang Persetujuan Penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022. (Jml)

goodnews.co.id

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Sambut Baik Ombudsman RI Sosialisasi Pengawasan di MPP Tanah Bumbu
Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dinas PUPR Tanah Bumbu Perbaiki Ruas Jalan
Andi Rudi Latif Kunjungi Pameran Expo HUT Kotabaru ke-76
Bau Menyengat, Warga Minta Satpol PP Tanbu Bantu Selesaikan Masalah
Sekolah Dokter Spesialis Dibiayai, Andi Rudi Latif: Harus Kembali Ke Tanah Bumbu
Eryanto Rais: Petugas Ujung Tombak Perolehan Data Akurat Sensus Ekonomi 2026
Bupati Andi Rudi Latif Resmikan Gedung Dialisis “Cuci Darah”
Andi Rudi Latif: Pancasila Rumah Besar Keragaman

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WITA

Andi Rudi Latif Sambut Baik Ombudsman RI Sosialisasi Pengawasan di MPP Tanah Bumbu

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:49 WITA

Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dinas PUPR Tanah Bumbu Perbaiki Ruas Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:08 WITA

Andi Rudi Latif Kunjungi Pameran Expo HUT Kotabaru ke-76

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:54 WITA

Bau Menyengat, Warga Minta Satpol PP Tanbu Bantu Selesaikan Masalah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:42 WITA

Sekolah Dokter Spesialis Dibiayai, Andi Rudi Latif: Harus Kembali Ke Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Riset Palsu, Penerbangan Rifaldy Fajar Capai 229 Kali

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:33 WITA

Tanah Bumbu

Anggaran Rp 2.9 Miliar, Dinas PUPR Tanah Bumbu Perbaiki Ruas Jalan

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:49 WITA

Nasional

Korupsi Dana Bantuan, Kajari Tahan ASN Pemkab Tanah Laut

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:35 WITA