Inilah Keputusan Rapat Paripurna Soal Pengelolaan Keuangan

- Editor

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Rapat Paripurna, Senin (20/6/2022).

Dua Raperda dalam pengambilan keputusan di DPRD adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kerjasama dan masukan yang diberikan, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tentunya dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik dan diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  PKP Angkatan IV 2026, Andi Rudi Latif Pesan ASN Sebagai Agen Perubahan Pelayanan Publik

Dengan Perda yang baru, ada perubahan dari retribusi aset daerah menjadi sewa oleh pihak ketiga, harapannya agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor barang dan milik daerah.

Salah satu fraksi di DPRD Tanah Bumbu, yaitu Fraksi PKB yang bacakan Darwati, berharap Pemerintah daerah bisa serius dalam pendataan aset dan lebih transparan, agar dapat mengetahui secara jelas aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan validasi hukum aset daerah, pemerintah daerah untuk lebih serius dapat melakukan program sertifikasi aset-aset berupa tanah atau bangunan yang belum tersertifikasi dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanbu Pilih Shalat Ied di Daerah Pelosok

Setelah Raperda ini disahkan, ia juga harap agar evaluasi penyempurnaan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang ada, serta dapat memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah sebagai bukti bahwa kemandirian ekonomi meningkat.

Berdasarkan Keputusan DPRD Tanah Bumbu Nomor 180/6/DPRD.PP/2022 tentang Persetujuan Penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah akan menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022. (Jml)

goodnews.co.id

Berita Terkait

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026
Proyeksi Pendapatan Tanah Bumbu Tahun 2026 Turun dari Rp 2.302 ke Rp 2.264 Triliun
DPRD Tanah Bumbu Panggil Komisaris dan Direksi PT AMB Terkait Layanan Air Bersih
Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan Usaha Produktif
Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember
Mahasiswa KKN ULM Bangun Kesadaran Kelola Sampah di Desa Sumber Makmur
Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:09 WITA

Proyeksi Pendapatan Tanah Bumbu Tahun 2026 Turun dari Rp 2.302 ke Rp 2.264 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

DPRD Tanah Bumbu Panggil Komisaris dan Direksi PT AMB Terkait Layanan Air Bersih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:27 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan Usaha Produktif

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:37 WITA

Nasional

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:37 WITA

Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:34 WITA