TANAH BUMBU – Fraksi PDI Perjuangan Tanah Bumbu mendorong Pemda menggali potensi PAD dengan mengusulkan raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolan Alur Sungai.
Usulan raperda Pengelolaan Alur Sungai telah diparipurnakan melalui rapat paripurna tanggal 17 Januari 2022, bersamaan dengan raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudarma mengungkapkan bahwa raperda Pengelolan Alur Sungai yang inisiasi bersama Fraksi Golkar ini bertujuan mengatasi masalah yang dihadapi Tanah Bumbu setiap tahunnya, salah satunya mengantisipasi bencana banjir.
“Jadi tujuannya raperda ini adalah mengurangi bencana banjir rutin, pengaturan alur sungai, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.” Kata I Wayan Sudarma. Selasa, (18/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa sungai bisa saja dikeruk atau normalisasi sungai, yang pada intinya pengelolaan alur sungai dilakukan agar dapat mencegah banjir yang selalu terjadi pada setiap tahunnya atau dapat digunakan sebagai fasilitas layanan publik.
Di samping itu, diharapkan pengelolaan alur sungai dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang pembangunan daerah.
“Harapannya dengan raperda ini, ada potensi Pendapatan Asli Daerah, yang mudah-mudahan dapat dikelola dengan baik.” Katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kemudian direvisi lagi dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan. Oleh karena daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya.
Kemudian kewenangan yang diberikan maka setiap daerah dituntut untuk menggali potensi sumber daya daerah masing-masing, untuk meningkatkan kemampuan keuangan yang dapat digunakan membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah.
Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menilai bahwa Alur Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi, aktivitas tradisional masyarakat, dan pemukiman, belum dikelola secara maksimal sehingga Fraksi PDI Perjuangan bersama Fraksi Golkar menilai Alur Sungai perlu dikelola dengan baik untuk menopang pembangunan daerah yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengajukan raperda Pengelolan Alur Sungai.
Rancangan Perda Alur Sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau.
Pada pasal 5 disebutkan bahwa penyelenggaraan alur sungai dan danau meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
Maka Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, raperda yang diajukan dapat menjaga keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas atau angkutan pada Alur Sungai serta mendorong Pendapat Asli Daerah. (MAS)