Ini Harapan Fraksi PDIP Ajukan Raperda Pengelolaan Alur Sungai

- Editor

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Fraksi PDI Perjuangan Tanah Bumbu mendorong Pemda menggali potensi PAD dengan mengusulkan raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolan Alur Sungai.

Usulan raperda Pengelolaan Alur Sungai telah diparipurnakan melalui rapat paripurna tanggal 17 Januari 2022, bersamaan dengan raperda Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudarma mengungkapkan bahwa raperda Pengelolan Alur Sungai yang inisiasi bersama Fraksi Golkar ini bertujuan mengatasi masalah yang dihadapi Tanah Bumbu setiap tahunnya, salah satunya mengantisipasi bencana banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tujuannya raperda ini adalah mengurangi bencana banjir rutin, pengaturan alur sungai, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.” Kata I Wayan Sudarma. Selasa, (18/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa sungai bisa saja dikeruk atau normalisasi sungai, yang pada intinya pengelolaan alur sungai dilakukan agar dapat mencegah banjir yang selalu terjadi pada setiap tahunnya atau dapat digunakan sebagai fasilitas layanan publik.

Di samping itu, diharapkan pengelolaan alur sungai dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang pembangunan daerah.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Sampaikan Pesan Keteladanan pada Peringatan Maulid Nabi di Ponpes al-Istiqomah

“Harapannya dengan raperda ini, ada potensi Pendapatan Asli Daerah, yang mudah-mudahan dapat dikelola dengan baik.” Katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kemudian direvisi lagi dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bertujuan menciptakan demokratisasi, pemerataan, dan keadilan. Oleh karena daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya.

Kemudian kewenangan yang diberikan maka setiap daerah dituntut untuk menggali potensi sumber daya daerah masing-masing, untuk meningkatkan kemampuan keuangan yang dapat digunakan membiayai berbagai urusan daerah, termasuk mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah.

Oleh sebab itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menilai bahwa Alur Sungai yang digunakan sebagai sarana transportasi, aktivitas tradisional masyarakat, dan pemukiman, belum dikelola secara maksimal sehingga Fraksi PDI Perjuangan bersama Fraksi Golkar menilai Alur Sungai perlu dikelola dengan baik untuk menopang pembangunan daerah yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengajukan raperda Pengelolan Alur Sungai.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Setujui 14 Propemperda Tahun 2025

Rancangan Perda Alur Sungai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa penyelenggaraan alur sungai dan danau meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.

Maka Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, raperda yang diajukan dapat menjaga keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas atau angkutan pada Alur Sungai serta mendorong Pendapat Asli Daerah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi
PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus
Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa
Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin
Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran
Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu

Berita Terbaru

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB