Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews,co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengeluarkan aturan tegas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah.

Melalui Surat Edaran Nomor : B/100.3.4.2/144/POL-DAM-PPUD/II/2026, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menginstruksikan penghentian sementara sejumlah aktivitas hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan suasana yang kondusif di seluruh wilayah kabupaten Tanah Bumbu mulai tanggal 18 Februari hingga 21 Maret 2026

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 9 Februari 2026 tersebut, terdapat empat poin krusial yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha:

  1. Seluruh tempat usaha hiburan seperti karaoke, pub, bar, hingga pertunjukan live music wajib menutup otal operasionalnya selama periode tersebut.
  2. Panti pijat dan panti kebugaran juga masuk dalam daftar usaha yang dilarang beroperasi sementara.
  3. Permainan ketangkasan bola sodok (billiard), pemerintah memberikan kelonggaran waktu namun dengan pembatasan ketat. Pengelola hanya diizinkan ka pada pukul 11.00 s.d 16.30 WITA dan kembali diperbolehkan pada pukul 21.00 s.d 23.00 WITA.
  4. Larangan Makan di Tempat, Bagi pemilik warung makan dan restoran, pemerintah melarang melayani pelanggaran yang makan di tempat pada siang hari. Usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem bungkus atau take away.
Baca Juga :  Paman Birin: Kalsel Pilihan Tepat Suplai Pangan ke IKN

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Bagi pegelola usaha yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, petugas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Disdukcapil Tanah Bumbu Luncurkan Inovasi 'Sigap Beraksi'

Langkah ini diambil bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa dan memastikan ketenteraman mastarakat tetap terjaga di Bumi Bersujud. (dir)

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Desain CFD Tingkatkan Kesehatan Masyarakat dan Tumbuhkan UMKM
Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026
Tanah Bumbu Gelar Orado Championship Tingkat Kalsel 2026
Kunjungan MPP Tanah Bumbu Capai 9.101
Bappedalitbang Tanah Bumbu Terima Pengajuan Sarpras Lapas Batulicin
Dinas PUPR Tanbu Data Rencana Peningkatan Jalan dan Jembatan 2027
Rute Jalan ini Ditutup Saat Tanah Bumbu Gelar Aksi Car Free Day 16 Agustus
Car Free Day Tanggal 16, Tanah Bumbu Gelar Aneka Kegiatan di Jalan Dharma Praja

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:40 WITA

Andi Rudi Latif Desain CFD Tingkatkan Kesehatan Masyarakat dan Tumbuhkan UMKM

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:18 WITA

Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:04 WITA

Tanah Bumbu Gelar Orado Championship Tingkat Kalsel 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:17 WITA

Kunjungan MPP Tanah Bumbu Capai 9.101

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Bappedalitbang Tanah Bumbu Terima Pengajuan Sarpras Lapas Batulicin

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Sekolah Rakyat Berasrama Tanah Bumbu Terima 270 Siswa 2026

Senin, 17 Agu 2026 - 06:18 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Gelar Orado Championship Tingkat Kalsel 2026

Senin, 17 Agu 2026 - 06:04 WITA

Tanah Bumbu

Kunjungan MPP Tanah Bumbu Capai 9.101

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:17 WITA

Tanah Bumbu

Bappedalitbang Tanah Bumbu Terima Pengajuan Sarpras Lapas Batulicin

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:14 WITA