Ramadhan 2026, Bupati Tanah Bumbu Tutup Tempat Hiburan

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews,co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengeluarkan aturan tegas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah.

Melalui Surat Edaran Nomor : B/100.3.4.2/144/POL-DAM-PPUD/II/2026, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menginstruksikan penghentian sementara sejumlah aktivitas hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berharap langkah ini mampu menciptakan suasana yang kondusif di seluruh wilayah kabupaten Tanah Bumbu mulai tanggal 18 Februari hingga 21 Maret 2026

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 9 Februari 2026 tersebut, terdapat empat poin krusial yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha:

  1. Seluruh tempat usaha hiburan seperti karaoke, pub, bar, hingga pertunjukan live music wajib menutup otal operasionalnya selama periode tersebut.
  2. Panti pijat dan panti kebugaran juga masuk dalam daftar usaha yang dilarang beroperasi sementara.
  3. Permainan ketangkasan bola sodok (billiard), pemerintah memberikan kelonggaran waktu namun dengan pembatasan ketat. Pengelola hanya diizinkan ka pada pukul 11.00 s.d 16.30 WITA dan kembali diperbolehkan pada pukul 21.00 s.d 23.00 WITA.
  4. Larangan Makan di Tempat, Bagi pemilik warung makan dan restoran, pemerintah melarang melayani pelanggaran yang makan di tempat pada siang hari. Usaha kuliner hanya diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem bungkus atau take away.
Baca Juga :  Mappanre ri Tasie, Pesta Budaya Lokal Hadirkan Artis Ibukota

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Bagi pegelola usaha yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, petugas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Satpol PP Kerjasama Pelatihan dengan Jhonlin Rescue

Langkah ini diambil bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa dan memastikan ketenteraman mastarakat tetap terjaga di Bumi Bersujud. (dir)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Sosialisasi Pengisian Web Aksi Konvergensi Tanbu Upaya Penguatan Penurunan Stunting
Tanah Bumbu Optimis Hadapi Penilaian Adipura 2026
Pemkab Tanah Bumbu Tanamkan Semangat Bela Negara dan Nasionalisme Siswa MTs dan MA 
Pelepasan SMK Tunas Bangsa, Sekda Tanbu Imbau Kuasai Bahasa Inggris dan Mandarin
Tokoh Nasional Hadiri Haul ke-6 H Andi Arsyad Petta Tahang
Kumpulkan Pengelola Informasi Publik, Dikominfosp Tanbu: Samakan Persepsi
Dinas PMD Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Tertip dan Aman
Resmikan MPP, Andi Rudi Latif: Layanan Berbasis Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:45 WITA

Sosialisasi Pengisian Web Aksi Konvergensi Tanbu Upaya Penguatan Penurunan Stunting

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WITA

Tanah Bumbu Optimis Hadapi Penilaian Adipura 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:23 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Tanamkan Semangat Bela Negara dan Nasionalisme Siswa MTs dan MA 

Senin, 11 Mei 2026 - 13:11 WITA

Pelepasan SMK Tunas Bangsa, Sekda Tanbu Imbau Kuasai Bahasa Inggris dan Mandarin

Senin, 11 Mei 2026 - 08:03 WITA

Tokoh Nasional Hadiri Haul ke-6 H Andi Arsyad Petta Tahang

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Optimis Hadapi Penilaian Adipura 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:33 WITA