Helmi Yahya Terpilih Komisaris BJB, Penghasilan Rp 900 Juta per Bulan

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.

Selain itu, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu terpilih menjadi Komisaris Utama Independen.

“Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Corporate Secretary, Ayi Subarna, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Bank BJB, remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Kemudian, diturunkan ketentuan internal dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0206/SK/DIR-CSE/2024 tentang Standar Operasional Prosedur, Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 Juni 2024.

Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Bank BJB dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam RUPS. Setiap anggota Komisaris berhak mendapatkan sejumlah kompensasi yang diberikan secara bulanan.

Baca Juga :  SMSI Minta Kebebasan Pers dan Keadilan Bisnis Tidak Dikorbankan

Dewan Komisaris juga berhak menerima tantiem atau insentif berdasarkan kinerja dan pencapaian bank dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga berhak memperoleh tunjangan pada saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai manajemen kunci.

Adapun komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari honorarium untuk Komisaris Utama Independen sebesar 60 persen dari Direktur Utama, sedangkan anggota Dewan Komisaris sebesar 50 persen dari Direktur Utama.

Tantiem untuk Komisaris Utama Independen dan Komisaris Independen diberikan seluruhnya langsung dalam bentuk tunai, serta Komisaris diberikan 3 persen dalam bentuk saham dan sisanya diberikan tunai secara langsung.

Kemudian, tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk Dewan Komisaris diberikan THR sebesar dua kali honorarium, fasilitas kendaraan disediakan bank dan dapat dimiliki, fasilitas jamuan makan, tunjangan hari tua, tunjangan pakaian dinas diberikan satu tahun sekali, uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan, tunjangan perjalanan dinas diberikan sebesar 75 persen dari dinas Direksi Bank BJB, asuransi jabatan diberikan sebesar US$ 70.000 untuk Direktur Utama dan bagi Dewan Komisaris sesuai dengan formula gaji.

Baca Juga :  Fraksi PDIP dan PKB Ingin Penyelenggaraan Pilkades Transparan

Selanjutnya, fasilitas kesehatan termasuk bagi suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimal tiga orang, baik di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU).

Fasilitas rumah dinas dan penginapan, fasilitas komunikasi sebanyak dua perangkat, insentif prestasi kerja diberikan sesuai dengan ketentuan bank, dan bantuan perlindungan hukum diberikan sesuai dengan plafon.

Adapun pada tahun buku 2024, Bank BJB mengeluarkan anggaran sebesar Rp 108.110.000.000 untuk keseluruhan remunerasi 10 orang Dewan Komisaris.

Struktur remunerasi yang dimaksud terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura.

Selain itu, perusahaan juga menggelontorkan biaya fasilitas lain dalam bentuk natura untuk 10 orang Dewan Komisaris sebesar Rp2.275.000.000.

Komponen fasilitas lainnya tersebut meliputi perumahan, transportasi, asuransi, dan sebagainya, baik yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.

Dengan demikian, paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh 10 orang anggota Dewan Komisaris Bank BJB mencapai Rp110.385.000.000.

Apabila diasumsikan setiap orang menerima jumlah yang sama rata, maka penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris mencapai Rp11.038.500.000 per tahun atau sekitar Rp919.875.000 per bulan. (E)

Berita Terkait

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Hari Pers Nasional
5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak
Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama
Ken Griffin Kokoh Jadi Maestro Keuangan Dunia
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Berikan Dukungan
Tanpa Bantuan Pemerintah, Pesantren Sidogiri Miliki Aset Koperasi Rp 3 Triliun
JPU KPK Tuntut Penjara Mantan Kajari HSU dan Uang Pengganti 1.8 Miliar
Peduli NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:06 WITA

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Hari Pers Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:05 WITA

5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:20 WITA

Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Ken Griffin Kokoh Jadi Maestro Keuangan Dunia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:52 WITA

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Berikan Dukungan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kapolres Novy Adi Wibowo Jalin Silaturahmi dengan KKSS Tanah Bumbu

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:05 WITA

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Terima Sertifikat Tanah Aset Daerah

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:43 WITA

Tanah Bumbu

Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama Tingkatkan Layanan

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:22 WITA

Tanah Bumbu

Andi Irmayani Ingatkan Peran Ibu Bentuk Karakter Anak

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:19 WITA

Tanah Bumbu

Kadishub Tanah Bumbu Hadiri Sertijab GM PT ASDP Cabang Batulicin

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:59 WITA