Helmi Yahya Terpilih Komisaris BJB, Penghasilan Rp 900 Juta per Bulan

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.

Selain itu, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu terpilih menjadi Komisaris Utama Independen.

“Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Corporate Secretary, Ayi Subarna, dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Bank BJB, remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.

Kemudian, diturunkan ketentuan internal dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0206/SK/DIR-CSE/2024 tentang Standar Operasional Prosedur, Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 Juni 2024.

Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Bank BJB dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam RUPS. Setiap anggota Komisaris berhak mendapatkan sejumlah kompensasi yang diberikan secara bulanan.

Dewan Komisaris juga berhak menerima tantiem atau insentif berdasarkan kinerja dan pencapaian bank dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga berhak memperoleh tunjangan pada saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai manajemen kunci.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Kunjungi Titik Longsor Batulicin-Kandangan

Adapun komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari honorarium untuk Komisaris Utama Independen sebesar 60 persen dari Direktur Utama, sedangkan anggota Dewan Komisaris sebesar 50 persen dari Direktur Utama.

Tantiem untuk Komisaris Utama Independen dan Komisaris Independen diberikan seluruhnya langsung dalam bentuk tunai, serta Komisaris diberikan 3 persen dalam bentuk saham dan sisanya diberikan tunai secara langsung.

Kemudian, tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk Dewan Komisaris diberikan THR sebesar dua kali honorarium, fasilitas kendaraan disediakan bank dan dapat dimiliki, fasilitas jamuan makan, tunjangan hari tua, tunjangan pakaian dinas diberikan satu tahun sekali, uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan, tunjangan perjalanan dinas diberikan sebesar 75 persen dari dinas Direksi Bank BJB, asuransi jabatan diberikan sebesar US$ 70.000 untuk Direktur Utama dan bagi Dewan Komisaris sesuai dengan formula gaji.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan termasuk bagi suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimal tiga orang, baik di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU).

Fasilitas rumah dinas dan penginapan, fasilitas komunikasi sebanyak dua perangkat, insentif prestasi kerja diberikan sesuai dengan ketentuan bank, dan bantuan perlindungan hukum diberikan sesuai dengan plafon.

Baca Juga :  Sandi Klaim Program OK OCE Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja 1,65 Juta Orang

Adapun pada tahun buku 2024, Bank BJB mengeluarkan anggaran sebesar Rp 108.110.000.000 untuk keseluruhan remunerasi 10 orang Dewan Komisaris.

Struktur remunerasi yang dimaksud terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura.

Selain itu, perusahaan juga menggelontorkan biaya fasilitas lain dalam bentuk natura untuk 10 orang Dewan Komisaris sebesar Rp2.275.000.000.

Komponen fasilitas lainnya tersebut meliputi perumahan, transportasi, asuransi, dan sebagainya, baik yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.

Dengan demikian, paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh 10 orang anggota Dewan Komisaris Bank BJB mencapai Rp110.385.000.000.

Apabila diasumsikan setiap orang menerima jumlah yang sama rata, maka penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris mencapai Rp11.038.500.000 per tahun atau sekitar Rp919.875.000 per bulan. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat
Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru
Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI
Bahaya Medsos, Korem 101 Antasari Ajak Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara
Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok
Rakercab ISNU Tanah Bumbu Gebrak Isu Pembangunan Kalsel
Kalsel Jadi Gerbang Logistik Kalimantan
Gubernur Muhidin Sampaikan KEK Mekar Putih Rampung 2028

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 17:38 WIB

Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat

Minggu, 14 September 2025 - 21:24 WIB

Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Minggu, 14 September 2025 - 20:29 WIB

Komisaris BUMD Tanah Bumbu Harap SMSI Kalsel Lebih Baik dari PWI dan JMSI

Jumat, 12 September 2025 - 14:47 WIB

Bahaya Medsos, Korem 101 Antasari Ajak Jaga Keutuhan Bangsa dan Negara

Jumat, 12 September 2025 - 13:56 WIB

Efek Efisiensi, Dana Transfer ke Daerah Anjlok

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan

Rabu, 17 Sep 2025 - 23:26 WIB

Tanah Bumbu

Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT

Rabu, 17 Sep 2025 - 19:25 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:40 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Resmikan Layanan Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:10 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayana: Ini Momentum Bangun Generasi Emas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:04 WIB