TANAH BUMBU – Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko belum dibahas di tingkat fraksi di DPRD, dan fraksi Golkar juga belum mengungkap apakah raperda tersebut berpihak kepada masyarakat atau tidak.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 adalah rapat pengajuan 2 raperda usulan eksekutif yaitu Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi.
Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, menyampaikan bahwa bahwa raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk menjamin kepastian hukum, cepat, transparan, terintegrasi, dalam berusaha.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, memahami bahwa raperda sudah clear di tingkat eksekutif, dan dianggap sudah memenuhi tahapan.
“Cuma kami di DPRD Tanbu belum mempelajari, belum mengkaji, karna baru kemarin disampaikan” katanya. Kamis, (3/3/2022)
“Kami belum mengkaji apa sebenarnya inti dari raperda itu, apakah sesuai dengan keinginan masyarakat, kami belum masuk sampai di situ.” katanya.
Ia menjelaskan bahwa raperda itu akan dibahas dulu di tingkat fraksi-fraksi. sebab sebuah produk hukum itu bila tidak diterima masyarakat maka itu akan mubazir.
“Produk hukum daerah ketika itu tidak bisa diterima oleh masyarakat, kan mubazir” terangnya.
Namun apabila raperda itu betul-betul merupakan harapan masyarakat, “saya pikir itu positif aja tujuannya.” dukungnya.
Oleh karena itu ia menyatakan belum bisa untuk memberikan komentar lebih detail raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko tersebut.
“Jadi, saya tidak bisa mengomentari itu dulu secara detail karna baru disampaikan.” Kata Harmanuddin kader dari Partai Golkar.
Diakuinya bahwa raperda itu sudah clear di tahapan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Namun belum sampai pada tahapan Pandangan Umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
“Kami akan sampaikan Pandangan Umum tapi kami bedah dulu di fraksi. apakah judul ini sesuai apa yang dinginkan oleh masyarakat khususnya pengusaha atau ada permasalahan lain.” katanya menelisik dibalik raperda.
“Jadi mohon maaf dulu belum bisa menjawab secara detail. salah-salah jawab nanti.” Tandanya. (MAS)