Harap Tunjangan ASN PPPK Daerah, Hari ini Batas Akhir Setor Rekening Gaji

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnew.co.id – Kemendagri mengeluarkan surat terkait gaji guru PNS dan PPPK tertuang dalam Surat Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tertanggal 26 Februari 2025 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A. Fatoni mengatakan surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3191/MDM.A/ PR.07.05/2025 tanggal 24 Februari 2025.

“Pak Mendikdasmen Abdul Mu’ti melayangkan surat kepada Pak Mendagri mengenai permohonan dukungan terkait rencana perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru PNS maupun PPPK daerah pada DAK nonfisik bidang pendidikan,” terang A. Fatoni dalam surat yang ditandanganinya pada 26 Februari 2025 mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjutnya, ada Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0432/B.B1/GT.01.22/2025 tanggal 26 Februari 2025 mengenai permohonan dukungan data rekening gaji guru ASN daerah.

Atas dua surat tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat yang pada intinya sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melaksanakan rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2025 di Kantor Staf Presiden (KSP) terkait pembahasan penyesuaian penyaluran tunjangan guru ASN (PNS dan PPPK) daerah melalui DAK nonfisik.

Baca Juga :  Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Menteri Kehutanan Bentuk Tim FOLU

Pada pertemuan tersebut, semua pihak diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN (guru PNS dan PPPK) daerah pada DAK nonfisik melalui mekanisme transfer langsung ke rekening guru sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI.

2. Mendikdasmen telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1424/MDM.A/PR.07.05/2025 tanggal 24 Januari 2025, Hal Usulan Penyaluran Langsung Tunjangan Guru ASN Daerah, yang pendanaannya dari DAK Nonfisik Bidang Pendidikan.

3. Guna kelancaran, ketepatan, dan kecepatan dalam proses penyaluran langsung ke rekening guru penerima tunjangan, diminta kepada Saudara untuk:
a. Mengirimkan data rekening gaji guru ASN daerah berupa NIP, nama PTK, nomor rekening, nama bank, dan nama pada rekening, sebagaimana format terlampir.
b. Data rekening gaji dimaksud, diunggah melalui tautan https://s.id/daknfguru.

4. Demi kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden RI dimaksud, diminta data rekening tersebut diterima paling lambat tanggal 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Lanjut Pengendalian Inflasi, Pemrov Kalsel Segera Gelar Operasi Pasar

Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustriangsih menyambut gembira kebijakan tersebut.

Menurut dia, transfer langsung ke rekening guru PNS dan PPPK adalah langkah maju dari pemerintah.

“Alhamdulillah akhirnya janji pemerintah soal transfer langsung tunjangan guru ke rekening guru akhirnya direalisasikan,” kata Heti.

Dia pun mengimbau agar guru PPPK untuk mengawal di masing-masing daerah, mengingat ada batasan waktu hingga 5 Maret untuk memasukkan data rekening guru serta persyaratan administrasi lainnya.

‘Terima kasih Pak Presiden Prabowo, Pak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Pak Mendagri Tito Karnavian, dan Ibu Dirjen GTK PG Nunuk Suryani,’ pungkas Heti Kustriangsih. (Sumber jpnn)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel
Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE
Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak
Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris
Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers
Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Dewan Pers Bahas Kekerasan Jurnalis Perempuan di Kalsel

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Berpotensi Jerat Jurnalis, Prof Hendri: Kawal Penerapan UU ITE

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

KIP Kalsel Apresiasi Diskominfosp Tanbu Dukung Kegiatan Monev

Minggu, 16 Nov 2025 - 11:27 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:47 WIB