Harap Tunjangan ASN PPPK Daerah, Hari ini Batas Akhir Setor Rekening Gaji

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnew.co.id – Kemendagri mengeluarkan surat terkait gaji guru PNS dan PPPK tertuang dalam Surat Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tertanggal 26 Februari 2025 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A. Fatoni mengatakan surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3191/MDM.A/ PR.07.05/2025 tanggal 24 Februari 2025.

“Pak Mendikdasmen Abdul Mu’ti melayangkan surat kepada Pak Mendagri mengenai permohonan dukungan terkait rencana perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru PNS maupun PPPK daerah pada DAK nonfisik bidang pendidikan,” terang A. Fatoni dalam surat yang ditandanganinya pada 26 Februari 2025 mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, lanjutnya, ada Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0432/B.B1/GT.01.22/2025 tanggal 26 Februari 2025 mengenai permohonan dukungan data rekening gaji guru ASN daerah.

Atas dua surat tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat yang pada intinya sebagai berikut:

Baca Juga :  Mendagri Sebut Wajar Inflasi di November-Desember 2024

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melaksanakan rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2025 di Kantor Staf Presiden (KSP) terkait pembahasan penyesuaian penyaluran tunjangan guru ASN (PNS dan PPPK) daerah melalui DAK nonfisik.

Pada pertemuan tersebut, semua pihak diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN (guru PNS dan PPPK) daerah pada DAK nonfisik melalui mekanisme transfer langsung ke rekening guru sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI.

2. Mendikdasmen telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1424/MDM.A/PR.07.05/2025 tanggal 24 Januari 2025, Hal Usulan Penyaluran Langsung Tunjangan Guru ASN Daerah, yang pendanaannya dari DAK Nonfisik Bidang Pendidikan.

3. Guna kelancaran, ketepatan, dan kecepatan dalam proses penyaluran langsung ke rekening guru penerima tunjangan, diminta kepada Saudara untuk:
a. Mengirimkan data rekening gaji guru ASN daerah berupa NIP, nama PTK, nomor rekening, nama bank, dan nama pada rekening, sebagaimana format terlampir.
b. Data rekening gaji dimaksud, diunggah melalui tautan https://s.id/daknfguru.

Baca Juga :  Kepala Daerah dari Partai PDIP Tak Ikut Retret di Akmil Magelang

4. Demi kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden RI dimaksud, diminta data rekening tersebut diterima paling lambat tanggal 5 Maret 2025.

Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustriangsih menyambut gembira kebijakan tersebut.

Menurut dia, transfer langsung ke rekening guru PNS dan PPPK adalah langkah maju dari pemerintah.

“Alhamdulillah akhirnya janji pemerintah soal transfer langsung tunjangan guru ke rekening guru akhirnya direalisasikan,” kata Heti.

Dia pun mengimbau agar guru PPPK untuk mengawal di masing-masing daerah, mengingat ada batasan waktu hingga 5 Maret untuk memasukkan data rekening guru serta persyaratan administrasi lainnya.

‘Terima kasih Pak Presiden Prabowo, Pak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Pak Mendagri Tito Karnavian, dan Ibu Dirjen GTK PG Nunuk Suryani,’ pungkas Heti Kustriangsih. (Sumber jpnn)

Berita Terkait

Meski Konflik Masuk Pengadilan, Lisa Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil
Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri
Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus
Malam ini, Lisa Halaby Ditetapkan Walikota Banjarbaru Terpilih
Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan
Pertemuan Prabowo-Megawati Kurangi Peran Geng Solo
Benarkan Pelantikan Panglima TNI Masuk Daftar Formasi Geng Solo
Polisi Tangkap Mahasiswa Demo Makzulkan Wapres Gibran

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:58 WIB

Meski Konflik Masuk Pengadilan, Lisa Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:48 WIB

Malam ini, Lisa Halaby Ditetapkan Walikota Banjarbaru Terpilih

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Berita Terbaru

Nasional

Aroma Nikmat Selingkuh ASN Dilaporkan Istri

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:22 WIB

Nasional

Bupati Tapin Kukuhkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:21 WIB

Nasional

Mantan Ketua DPRD Jadi Tersangka Pembebasan Lahan

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:26 WIB