Gubernur Kalsel Serahkan LKPD 2023 Lebih Awal

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU, Goodnews.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi, di Banjarbaru (4/3) siang.

Pemerintah kabupaten/kota lainya juga menyerahkan dokumen LKPD seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar.

Paman Birin mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Selatan juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Beliau juga berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi Pemprov Kalsel atas penyerahan Laporan Keuangan lebih cepat dari ketentuan, sehingga pemeriksaan terinci LKPD dapat dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Apabila LKPD diserahkan pada akhir Maret maka proses pemeriksaan LKPD akan bersamaan dengan waktu perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Saat penyampaian pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci LKPD tahun 2023 mulai pada 12 Maret,” kata Rahmadi.

Baca Juga :  Harjad Ke-73 Tampilkan Profil Kalsel Maju

Tujuannya pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan Opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu sesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adeguate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima sehingga pada awal Mei nanti LHP atas LKPD tersebut akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dan diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (S)

Berita Terkait

Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen
Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua
Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri
Gubernur Muhidin Tunjuk Syarifuddin Plh Sekda Pemprov Kalsel
Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba
Gubernur Kalsel: Pendidikan Ujung Tombak Kemajuan
DPRD Ajukan Pemberhentian Gubernur Kalsel 2021-2024
PWI Pusat Minta Audiensi dengan Pemprov Kalsel
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

Efek Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin Apresiasi Deviden Naik 18 Persen

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:29 WIB

Gubernur Kalsel Ganti Direktur PT Bangun Banua

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:47 WIB

Efisiensi Anggaran Pemprov Kalsel Tunggu Surat Edaran Kemendagri

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:47 WIB

Gubernur Muhidin Tunjuk Syarifuddin Plh Sekda Pemprov Kalsel

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Muhidin Apresiasi Polda Kalsel Bongkar Kejahatan Narkoba

Berita Terbaru

Khazanah

Informasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia

Rabu, 2 Apr 2025 - 14:00 WIB

Nasional

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Minggu, 30 Mar 2025 - 16:56 WIB

Khazanah

Mega Proyek CPI Makassar Sempat Tuai Sorotan

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:48 WIB