BANJARBARU, Goodnews.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi, di Banjarbaru (4/3) siang.
Pemerintah kabupaten/kota lainya juga menyerahkan dokumen LKPD seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar.
Paman Birin mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Selatan juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Beliau juga berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi Pemprov Kalsel atas penyerahan Laporan Keuangan lebih cepat dari ketentuan, sehingga pemeriksaan terinci LKPD dapat dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Apabila LKPD diserahkan pada akhir Maret maka proses pemeriksaan LKPD akan bersamaan dengan waktu perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Saat penyampaian pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci LKPD tahun 2023 mulai pada 12 Maret,” kata Rahmadi.
Tujuannya pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan Opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu sesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adeguate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima sehingga pada awal Mei nanti LHP atas LKPD tersebut akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dan diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (S)