TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Senin (7/7/2025).
Sebelum menyampaikan keputusan akhir, melalui juru bicaranya, Sarniah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyampaikan beberapa hal.
Pertama, untuk temuan BPK yang tertuang dalam LHP BPK RI Kalimantan Selatan, apresiasi untuk SKPD yang sudah menindak lanjuti hasil temuan BPK RI Kalimantan Selatan sesuai prosedur dan mekanisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk SKPD yang terdapat temuan BPK belum ditindak lanjuti agar menyelesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Kedua, terkait dengan rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-ungdangan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar kedepan tidak terjadi lagi.
Ketiga, kejadian adanya kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan, kelebihan pada pembayaran, dan adanya kelebihan pembayaran honorarium yang melebihi ketentuan yang berlaku.
“Tolong disikapi secepatnya jangan sampai terulang lagi, karena hal ini terjadi di setiap tahun anggaran,” tambah Sarniah.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyampaikan, terkait dengan adanya temuan pengadaan tanah untuk pembuatan stadion di Kecamatan Kusan Tengah agar menjadi perhatian untuk segera diselesaikan sebelum masuk ranah hukum.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu meminta kiranya Bupati Tanah Bumbu dan Sekretaris Daerah sesegeranya mengavaluasi dan memberikan sanksi kepada pelaku yang membuat terjadinya kesalahan di SKPD bersangkutan, agar bisa menjadi bahan peringatan dan pelajaran supaya kedepan tidak akan terjadi lagi hal tersebut sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Keenam, tempatkanlah ASN dan posisikan Pejabat pada setiap SKPD sesuai dengan latar belakang skill, kemampuan, pengalaman, dan basic yang sesuai keahlian dan kemampuan bidangnya. Untuk mengurangi kesalahan pada pelaksanaan pekerjaan di setiap SKPD, dan utamakan transparansi serta komunikasi yang baik di semua lintas sektor.
Ketujuh, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu pada kesempatan ini juga sangat berharap agar Opini WTP dari BPK RI terus bisa didapatkan oleh Kabupaten Tanah Bumbu.
Penghargaan WTP tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang lebih baik, maka jadikanlah sebagai motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja SKPD kedepannya.
”Kesalahan yang telah terjadi di masa lalu janganlah dijadikan beban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tapi jadikanlah pengalaman berharga yang tidak akan terulang dan sebagai pemicu semangat bekerja untuk lebih baik di masa yang akan datang,” kata Sarniah.
Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda tentang LPj APBD TA 2024 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025. (E)