TANAH BUMBU – Anggota DPRD Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan keberatan dengan aturan pemerintah pusat meniadakan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Menurut Fawahisah, kurang bijak jika aturan itu diterapkan ke semua daerah secara massif, sebab keberadaan PTT selama ini membantu kekurangan tenaga yang dialami oleh banyak daerah, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saya tidak setuju dengan kebijakan pusat yang tidak populer itu,” kata Fawahisah kepada media, Sabtu (23/7/2022).
Fawahisah mengatakan, masih banyak daerah yang kekurangan pegawai, karenanya PTT merupakan salah satu upaya untuk menunjang kinerja birokrasi. Meski gaji yang diterima pegawai honorer itu tidak seberapa.
“Memang kalau diberhentikan begitu saja, saya pikir kurang elok. Akan banyak angka pengangguran yang timbul,” ucap Fawahisah.
Ia menegaskan, akan coba menindaklanjuti aturan itu ke kementerian terkait, karena menurutnya kebijakan itu merugikan Pemerintah Daerah.
“PTT itu salah satu upaya kita juga untuk menekan pengangguran. Kalau dibubarkan, kan muncul masalah baru,” terangnya.
Fawahisah meminta pemerintah pusat untuk menghargai otonomi daerah, dan tidak ikut campur dengan apa yang jadi urusan rumah tangga daerah.
Untuk diketahui, Kemenpan RB meminta daerah paling lambat hingga tahun 2023 untuk menghapus semua tenaga PTT, dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (Jml)