TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) belum leluasa menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, lebil lanjut Pemprov Kalsel menunggu Surat Edaran Kemendagri.
Khususnya kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas dan belanja operasional sebesar 50 persen. Surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ada. Surat edaran resmi melalui petunjuk teknis dari pemerintah pusat ini masih ditunggu-tunggu. Mengingat Pemprov Kalsel sebelumnya telah melakukan rasionalisasi anggaran sejak awal tahun 2025.
“Kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Edaran dari Kementerian Keuangan sudah keluar, tapi untuk implementasi lebih lanjut kami menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait berapa besaran dan mekanisme pemotongan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Miftahul Chair, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov Kalsel telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen pada akhir tahun 2024. Jika dibandingkan dengan besaran pemotongan dari pemerintah pusat sebesar 50 persen, Pemprov Kalsel hanya memangkas 20 persen.
Plt Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kalsel, Adya Ferina, mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan perjalanan dinas yang berkaitan dengan investasi dan promosi agar tidak menghambat program strategis daerah.
“Namun, untuk perjalanan yang berkaitan dengan investasi dan promosi daerah, kami tetap mempertimbangkan anggaran agar tetap efektif,” katanya.
Seperti diketahui, efisiensi anggaran tengah dilakukan pemprov. Bahkan, Gubernur Kalsel, Muhidin, tegas menyampaikan akan memperketat pemberian dana hibah, terutama bagi organisasi kemasyarakatan dan LSM.
Gubernur Muhidin ingin hibah harus sesuai aturan, dan memiliki dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Dana hibah tidak hanya untuk kepentingan rakyat, tapi juga harus berdampak pada pembangunan daerah akan dievaluasi,” tegas Gubernur Muhidin.
Pemprov Kalsel juga lebih memfokuskan anggaran pada program bedah rumah sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran DPRD.
Gubernur Muhidin menekankan, program ini harus menyentuh langsung masyarakat, bukan sekadar kegiatan administratif.
DPRD Kalsel telah menetapkan 703 usulan pokok-pokok pikiran untuk tahun 2025, yang akan disesuaikan dengan kebijakan gubernur.
“Kebijakan ini akan disampaikan kepada seluruh anggota dewan agar kebijakan pokok-pokok pikir lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” kata Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, menginstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran. Tak hanya menyasar perjalanan dinas, tetapi juga pos belanja lainnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, merinci pemangkasan di 16 sektor, termasuk alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), perjalanan dinas (53,9 persen), dan peralatan serta mesin (28 persen).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Provinsi Kalsel tahun 2025 tercatat sekitar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah ini, Rp 104 juta dialokasikan untuk pendidikan dan Rp 36 juta untuk kesehatan. (E)