Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna, bertempat di ruang paripurna dewan pada Senin, (26/9/2022).
Dalam paripurna ini ada sejumlah agenda, diantaranya pengesahan terhadap satu buah Rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady tersebut, semua fraksi DPRD menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda.
Raperda yang disahkan menjadi Perda adalah pembentukan 8 Desa baru di Kabupaten Tanbu.
Desa yang baru ditetapkan diantaranya, Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.
Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar bersyukur Perda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda karena pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Dari 3.500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Abah Zairullah.
“Ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri,” sebut Zairullah.
Atas persetujuan Raperda ini oleh DPRD setempat, Pengasuh Istana Anak Yatim tersebut menyampaikan ungkapan rasa terimakasih.
Ungkapan ini, turut disampaikan kepada semua pihak terlibat karena yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Tanah Bumbu. (az)