DPRD Tanbu Ajukan Raperda Pengembangan Wirausaha dan Pengawasan Produk Halal

- Editor

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam rangka penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tanah Bumbu tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Pengawasan Produk Halal diselenggarakan di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (18/7/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Erwin Prasetya, dalam sambutannya menyampaikan dan menjelaskan mengenai Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Pengawasan Produk Halal.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pengaturan tentang Pengembangan Kewirausahaan di daerah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Andi Erwin.

Baca Juga :  Fraksi Gabungan PAN dan NasDem Tanbu: Pemeliharaan Jalan Perlu Dioptimalkan

Ia mengatakan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan jaminan produk halal di daerah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,

Kemudian Ia menjelaskan tujuan dari Raperda inisiatif tersebut.

Pertama, menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan, menciptakan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan kualitas serta meningkatkan kapasitas wirausaha serta meningkatan skala usaha.

Kedua, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan sumber daya lokal.

Ketiga, meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk lokal daerah baik ditingkat antar daerah nasional maupun internasional melalui sertifikasi halal.

Baca Juga :  Zairullah Azhar: Kita Do'akan Kesembuhan Ketua DPRD Tanbu

Keempat, memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Kelima, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenani pentingnya produk makanan halal bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha.

Selanjutnya, pimpinan rapat, Andrean Atma Maulani, menyampaikan, akan meneruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindak-lanjuti dan mendengarkan pendapat Bupati Tanah Bumbu terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu tersebut.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten I, seluruh Kepala SKPD, Anggota DPRD, dan undangan lainnya. (E)

Berita Terkait

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman
Fraksi PDIP Tanbu Setuju Perubahan Perda 19/2022 Dibahas Lebih Lanjut
DPRD Tanbu Terima Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2024
Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap
Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat
PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:10 WIB

Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Selasa, 10 September 2024 - 15:56 WIB

Fraksi PKB Tanyakan Luas Wilayah Perumahan dan Pemukiman

Selasa, 10 September 2024 - 14:43 WIB

Fraksi PDIP Tanbu Setuju Perubahan Perda 19/2022 Dibahas Lebih Lanjut

Selasa, 10 September 2024 - 13:47 WIB

DPRD Tanbu Terima Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2024

Senin, 9 September 2024 - 15:00 WIB

Pemda Tanbu Ajukan Perubahan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Berita Terbaru

Flash

Anindya Bakrie Terpilih Ketum Kadin Hasil Munaslub

Sabtu, 14 Sep 2024 - 21:40 WIB

Tanah Bumbu

Pemda Tanbu Apresiasi Road Show Penguatan FKUB ke Kecamatan

Jumat, 13 Sep 2024 - 16:14 WIB

Tanah Bumbu

Lailatul Jum’at: Kenikmatan Dunia Bukan Ukuran Raih Ridha Allah

Jumat, 13 Sep 2024 - 11:55 WIB