DPRD Tanah Bumbu Setujui Penyertaan Modal Bank Kalsel

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Rapat Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyerahan modal di Bank Kalsel dan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin Supiansyah didampingi Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alaydrus di ruang rapat Sekretariat DPRD Jalan HM Amin Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah, Rabu (7/9/2022).

Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda pertama yang ajukan adalah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Raperda kedua, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Baca Juga :  Akhirnya, PT Arutmin Indoensia Mau Bayar Pemakaian Jalan Khusus Aset Daerah

Rapat Paripurna pengambilan keputusan menghasilkan, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Amanat Nasional Demokrat menerima dan menyetujui raperda tersebut.

Dengan persetujuan DPRD Tanah Bumbu, Ambo Sakka berharap penyertaan modal pada Bank Kalsel mampu meningkatkan pelayanan masyarakat, mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih berkembang, dan peningkatan ekonomi daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat sebagai kebutuhan dasar dalam memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Bumi Bersujud Menuju Serambi Madinah.

Baca Juga :  Andi Rustianto Minta Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia pada pasal 2 disebutkan, Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dianjurkan tingkat konsumsi meliputi kecukupan energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral.

Sebagai contoh, angka kecukupan energi masyarakat Indonesia, 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi.

Sedangkan angka kecukupan protein, sebesar 57 gram per orang perhari pada tingkat konsumen. (MAS)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tak Ajukan Raperda Sebelum Raparda Sebelumnya Dibahas
Komisi I DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Inovatif di Balikpapan
Anggota DPRD Fraksi PKB Dukung Bupati Tanbu Efisiensi Anggaran
Anggota DPRD Tanbu Dukung Festival Kuliner Tradisional
Anggota DPRD Tanbu Prihatin Kondisi infrastruktur Jalan di Satui
DPRD Tanbu Gelar Dengar Pendapat Komunitas Literasi
Rancangan Riset dan Inovasi Daerah Penting, Said Ismail: Semoga Bermanfaat

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:44 WIB

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tak Ajukan Raperda Sebelum Raparda Sebelumnya Dibahas

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:06 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Inovatif di Balikpapan

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:12 WIB

Anggota DPRD Fraksi PKB Dukung Bupati Tanbu Efisiensi Anggaran

Senin, 12 Mei 2025 - 14:38 WIB

Anggota DPRD Tanbu Dukung Festival Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

Politik

Jika Tak Capai Target, Prabowo Tak Nyapres 2029

Senin, 19 Mei 2025 - 18:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Paripurnakan Pengajuan 2 Raperda Inisiatif Eksekutif

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53 WIB