DPRD: Pungutan Parkir Rumah Sakit DHAAN ke Mana?

- Editor

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas penyatuan aturan pajak dan retribusi daerah menjadi satu aturan di kantor DPRD. Senin (11/9/2023).

Dalam pembahasan rapat kerja Bapemperda dengan SKPD, beberapa usulan tarif dinaikkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah. Sebagai contoh parkir yang biasanya Rp 3.000 diusulkan naik menjadi Rp 4.000.

Dinas Perhubungan menjelaskan kenaikan retribusi parkir tidak semuanya naik, kendaraan jenis roda 2 tidak terjadi perubahan, roda 3 tetap, truk gandeng tetap, dan retribusi di dermaga juga tetap atau tidak berubah dengan aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan pula, parkir ada tiga macam, yakni parkir di tepi jalan umum, parkir khusus, dan parkir insidentil. Berkaitan dangan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdurrahman Noor (DHAAN), Dishub mengusulkan agar 1 jam pertama dapat ditarik Rp 5.000 rupiah.

Tetapi Anggota DPRD Tanah Bumbu Pawahisah Mahabbatan mempertanyakan ke mana hasil pungutan parkir Rumah Sakit DHAAN selama ini.

Ia menilai seharusnya ada alasan kajian dulu mengapa tarif parkir itu dinaikkan, jika kenaikan tarif dianggap pantas, baru kemudian tarif dinaikkan. Apa lagi Rumah Sakit Daerah memberlakukan sistem Badan Layanan Umum Daerah.

Baca Juga :  Satpol PP Damkar dan Polres Tanbu Patroli Jaga Ketentraman

”BLUD tapi masih menyusu dengan Pemerintah Daerah sementara pendapatannya tidak masuk ke pemerintah daerah. Ini harus dipertegas dulu,” ucap Pawahisah Mahabbatan kepada Pimpian Rapat.

Seharusnyanya, katanya, dibahas dulu kajiannya baru dinaikkan. Ia membandingkan dengan mall bahwa di mall saja hanya memberlakukan Rp. 3.000 pada jam pertama, mengapa rumah sakit Rp 5.000 rupiah.

”Ini luar biasa, apa lagi orang sudah sakit, ditambah lagi sakit,” ucapnya.

Berbeda pandangannya dengan parkir di minimarket-minimarket, ia lebih setuju jika parkir di minimarket dinaikkan, kerena minimarket memang bisnis sementara di rumah sakit memberikan pelayanan masyarakat.

Masih terkait pungutan retribusi parkir rumah sakit, Pawahisah mempertanyakan kemana uang pungutan retribusi parkir rumah sakit daerah. Menurutnya, ia menemukan, hasil uang retribusi parkir rumah sakit tidak masuk ke pemerintah daerah dan tidak masuk ke rumah sakit.

Sementara dari Dishub juga menyampaikan pungutan dari parkir di rumah sakit sudah tidak ditangani lagi oleh Dishub. Sama halnya dengan Bapenda juga tidak menerima dari rumah sakit. Alasanya rumah sakit yang berbentuk BLUD itu bisa mengelola pendapatannya sendiri karena ada aturan yang mengatur terkait BLUD.

Baca Juga :  Akhir Masa Jabatan, DPRD Tanbu Ajukan Perberhentian Bupati Tanah Bumbu

Selain itu, Pawahisah juga menyarankan agar Dishub menggali pendapatan dari aset daerah yang berpenghasilan lebih besar daripada menaikkan tarif parkir rumah sakit daerah DHAAN.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda Andi Erwin menyampaikan pembahasan pajak dan retribusi harus dibahas terinci di DPRD sebelum menjadi ketetapan Peraturan Daerah. Ia juga sempat menanyakan apakah pajak dan retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu sudah masuk dalam draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi
PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus
Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa
Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke499 Kota Banjarmasin
Anggota DPRD Tanbu Tinjau Sekolah Pasca Kebakaran
Hari Kesaktian Pancasila, Wakil Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:11 WIB

PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Setujui Pembentukan 17 Desa, Fraksi PDIP Tanbu Sampaikan Catatan Penting

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pembentukan  17 Desa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Usai Sekolah Terbakar, DPRD Sepakati Geser Unit Damker ke Kusah Hulu

Berita Terbaru

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB