TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (8/8/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, Kepala SKPD, Anggota DPRD.
Harmanudin mengatakan, materi rapat kali ini menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Tanah Bumbu tentang usulan Perubahan Propemperda.
Dalam Rapat Paripurna, Harmanuddin memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Bumbu, Mahriyadi, untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Tanah Bumbu.
Mahriyadi menyebutkan setelah rancangan keputusan DPRD diterima dan menjadi keputusan DPRD, maka keputusan tersebut diberi Nomor 100.3.3/8/DPRD.PP/2024 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor 180/14/DPRD.PP/2023 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah TA 2024.
Persetujuan penetapan Propemperda ditandai dengan penandatangan keputusan DPRD terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais dan Ketua DPRD Andrean Atma Maulani diwakili Harmanuddin.
“Penghargaan dan ucapan terimakasih kami ucapkan atas persetujuan perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2024, dan ucapan terimakasih kami sampaikan kepada SKPD terkait yang aktif membantu kerjasama dalam setiap kegiatan rapat di DPRD,” tutup Harmanudin.
Turut berhadir pada rapat paripurna Anggota Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), Bapas Batulicin, Kajari, Perseroda BJU, Dandim 1022, Bank Kalsel. dan undangan lainnya. (E/IKM)