TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu segera membahas perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin kembali.
Pembahasan tersebut akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah (Pemkab) Tanah Bumbu resmi mengajukan perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin kembali dalam rapat Paripurna di DPRD Desa Sepunggur pada Senin tanggal 6 April 2026.
Perubahan ini memberikan konsekuensi pada pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur mengenai perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengajuan Raparda mengenai status kelurahan atau Desa Batulicin berdasarkan kajian mendalam dan hasil evaluasi Pemkab dan tim penataan desa yang menyatakan ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan syarat teknis perubahan status wilayah.
Karena berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa perubahan Kelurahan menjadi Desa hanya boleh dilakukan jika masyarakat tersebut homogen, mata pencaharian agraris atau nelayan, dan akses terbatas. Hasil penilaian analisis membuktkan bahwa kondisi Batulicin saat ini tidak sesuai sehingga perlu dilakukan berubahan status kelurahan menjadi desa.
“Pencabutan ini dilakukan demi kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, agar administrasi berjalan sesuai prosedur yang benar,” tegas Sekretaris Daerah Yulian Herawati dalam paparannya mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan fraksi, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan daerah, Panitia Penuntut Tanah Bumbu serta insan pers. (dir)








