TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) membahas hasil penempatan peserta P3K karena dianggap tidak sesuai domisili.
Penempatan P3K dibahas Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Pengembangan (BKPSDM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kamis (4/1/2024).
Ketua Komisi I DPRD, Boby Rahman, dalam rapat meminta agar semua SKPD terkait untuk memberikan paparan penempatan P3K sebelum menanyakan alasan-alasan menempatan P3K.
Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Harmanudin menanyakan sistem dan mekanisme penempatan P3K sebab ditemukan di lapangan bahwa penempatan P3K dianggap tidak sesuai wilayah dan domisi.
“Saya menanyakan terkait sistem dan mekanisme penempatan P3K karena ada ditemukan suatu kasus bahwa analis kesehatan yang lulus seleksi formasi penempatan di Puskesmas Batulicin ditempatkan di Puskesmas Pagatan sedangkan yang lulus seleksi di Batulicin ditempatkan di Pagatan,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Arman Jaya Rikki, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, menyampaikan bahwa kewenangan penempatan P3K ada ditangan pusat, Dinas Kesehatan hanya mengajukan formasi dan membantu proses penerimaan. (A)