TANAH BUMBU – Tahun 2021 segera berakhir, DPRD Tanah Bumbu telah menunjukkan kinerja baik dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga legislatif mengawal pemerintah daerah Tanah Bumbu menuju serambi madinah.
Di ruang Sekretaris DPRD, media Goodnews.co.id menemui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Mukhlis, SH, MH, M.Hum. setelah sholat Jum’at. (3/12/2021).
Pertama, Mukhlis menjelaskan, Sekretariat DPRD Tanah Bumbu memiliki fungsi menfasilitasi tugas-tugas pokok DPRD dalam melaksanakan fungsinya sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sebagai fungsi legislasi, melakukan pembahasan peraturan daerah (perda) dan persetujuan terkait dengan peraturan daerah.
“Cuman ada dua yang pokok yaitu pertama perda inisiatif DPRD dan inisiatif eksekutif. Ada 4 rancangan perda inisiatif DPRD dan alhamdulillah sudah selesai.” Katanya.
Perda inisiatif DPRD tersebut adalah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Perda tentang Pengawasan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri.
Sementara rancangan perda oleh eksekutif, dalam bulan Desember ini sisa pendapat akhir fraksi saja tentang persetujuan peraturan daerah dari eksekutif.
Empat rancangan perda yang diusulkan oleh eksekutif adalah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penetapan Desa, dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perseroda.
Kedua, kata Mukhlis, yang tidak kalah pentingnya di tahun ini adalah DPRD telah menyelesaikan rapat paripurna APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD murni tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah sudah selesai dan mungkin sudah sampai tahap evaluasi di Provinsi Kalimantan Selatan dari unsur-unsur legislasi.” Ungkapnya.
Kemudian fungsi anggaran di DPRD, Sekretariat juga melakukan fasilitasi terkait dengan pembahasan-pembahasan anggaran, rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian rapat Badan Anggaran (banggar) sampai kepada pembahasan menjadi rumusan APBD.
Selanjutnya fungsi pengawasan, Mukhlis menjelaskan bahwa Sekretariat menfasilitasi DPRD menerima aspirasi dari masyarakat yang ingin dimediasi atau sekedar menyampaikan aspirasi.
“Jika ada aspirasi masyarakat yang ingin difasilitasi oleh DPRD, pun kita di DPRD sangat terbuka untuk itu dan selalu kita fasilitasi kemudian memanggil SKPD berdasarkan tupoksi baik di komisi I komisi ll maupun komisi lll dan itu aktif.” Jelasnya.
Pemanggilan SKPD itu karna menurut DPRD mungkin perlu ada penjelasan dari SKPD atau ada ide-ide baru yang perlu disampaikan oleh anggota DPRD atau eksekutif terkait pelaksanaan fungsi pengawasan secara khusus kepada SKPD.
Terkait kegiatan DPRD, tercantum peningkatan kapasitas anggota DPRD, maka Sekretariat menfasilitasi 4 kali bimbingan teknis bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
“Jadi ada beberapa hal materi terkait dengan regulasi kemudian fungsi-fungsi DPRD yang tiga tadi disebutkan, dengan nara sumber dari BPK, Kementerian Dalam Negeri, Kemudian dari perguruan tinggi ULM itu sendiri, dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.” Jelasnya.
Kewajiban anggota DPRD yang harus dilakukan salah satunya adalah reses, mengikuti sidang pertama kemudian masa sidang kedua dan masa sidang ketiga. Dan semuanya telah dilaksanakan untuk tahun 2021.
Bagi masyarakat yang belum faham fungsi reses, Mukhlis juga menjelaskan bahwa fungsi reses itu adalah penjaring aspirasi konstituen anggota DPRD di daerah pilihan masing-masing, menggali aspirasi atau menerima harapan-harapan masyarakat, juga penyampaian hal-hal yang sudah dikerjakan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Jadi alhamdulillah, selama ini sinergitas antara DPRD dengan eksekutif menurut saya terjalin dengan baik.” Terangnya.
Mukhlis melanjutkan bahwa kegiatan reses anggota DPRD menggali aspirasi dari tiga aspek, yaitu ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan. Jadi ketika reses telah dilaksanakan maka hasilnya akan dirapatkan melalui paripurna dengan menghadirkan eksekutif, khususnya Bappeda.
“Dari sana nanti dokumen itu akan diserahkan kepada Bappeda. Bappeda nanti melihat, oh, ini menjadi skala prioritas, dan hasil reses itulah yang sebagian mungkin yang dijadikan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil temuan di lapangan. Jadi dalam setahun 3 kali reses.” Katanya.
Hal yang menjadi krusial sepanjang masa tahun 2021 dan juga terjadi masa tahun 2020 adalah diberlakukannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke sistem SIPD.
“Hijrah dari pola Simda kemudian masuk ke SIPD, yang itu linier dengan Kementerian Dalam Negeri, menurut informasinya seperti itu sih, linknya semua di situ, menurut saya itu yang paling krusial.” Katanya.
Sehingga materi bimtek anggota DPRD semuanya bernuansa SIPD juga melibatkan SKPD terkait agar terbentuk persamaan persepsi eksekutif dan legislatif.
Lebih lanjut soal pengawasan, menurut Mukhlis, DPRD selalu melakukan pengawasan setiap saat melalui rapat komisi, rapat gabungan, atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan stakeholder, baik dengan perusahaan atau masyarakat di wilayah teritorial Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saya pikir DPRD sudah cukup maksimal dalam melaksanakan pengawasan karna dalam melakukan pengawasan itu ada dua hal, dia memanggil ke sini rapat RDP atau anggota DPRD monitoring turun ke lapangan melihat kondisi riil.
Mukhlis mengakui bahwa tahun 2021 rapat RDP lebih banyak menyangkut sengketa tanah. Antar masyarakat atau masyarakat dengan perusahaan. Permasalahannya di DPRD ini bukan sebagai eksekutif, jadi DPRD memediasi, musyawarah, atau mengeluarkan rekomendasi dari hasil rapat. Kesimpulannya bahwa target-target DPRD tahun 2021 ini dapat dicapai dengan baik.
“Saya pikir target-target di 2021 program-program DPRD tercapai, baik menyangkut target waktu pembahasan APBD perubahan, maupun APBD murni, Kemudian capaian target-target pada penyusunan perda, dan sebagainya. Saya pikir target tercapai semua.” Tandasnya. (MAS)