Bupati Andi Rudi Latif Hapus Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan berlaku sejak akhir 2024.

Penghapusan retribusi ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR yang ditetapkan pada 24 Desember 2024.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyasar pembangunan rumah tinggal yang masuk kategori sederhana.

“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya atau Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi, serta bangunan bertingkat di bawah 100 meter persegi,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk bangunan di luar kategori MBR, seperti hunian mewah maupun gedung perkantoran.

“Bangunan komersial tetap dikenakan retribusi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Pencarian Orang Tenggelam Dihentikan?

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam meningkatkan akses hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung program nasional penghapusan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi MBR, sebagaimana disampaikan Mendagri pada akhir tahun 2024.

Dengan dihapuskannya retribusi PBG, masyarakat Tanah Bumbu dari kalangan MBR diharapkan dapat lebih mudah mengurus legalitas bangunan tanpa terbebani biaya tambahan. (E)

Berita Terkait

Bupati Bang Arul Lantik Pengurus LPTQ 2025-2030 Tanbu
Bang Arul Ajak Masyarakat Jum’at Bersih-bersih
Tanah Bumbu Juara Umum Bola Voli Kejurprov 2025
Layanan Disdukpencapil Buka di Desa Waringin Tunggal
Sebanyak 215 Mobil Hias Meriahkan MTQN Kecamatan Kusan Tengah
Andi Rudi Latif Tegaskan Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Tanah Bumbu
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan LPTQ Punya Peran Penting Bumikan Nilai al-Qur’an
Penting, Bupati Arul Sampaikan Musrembang RKPD Forum Tertinggi Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:36 WIB

Bang Arul Ajak Masyarakat Jum’at Bersih-bersih

Jumat, 18 April 2025 - 14:39 WIB

Tanah Bumbu Juara Umum Bola Voli Kejurprov 2025

Jumat, 18 April 2025 - 14:34 WIB

Layanan Disdukpencapil Buka di Desa Waringin Tunggal

Jumat, 18 April 2025 - 11:33 WIB

Sebanyak 215 Mobil Hias Meriahkan MTQN Kecamatan Kusan Tengah

Kamis, 17 April 2025 - 15:35 WIB

Andi Rudi Latif Tegaskan Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Tanah Bumbu

Berita Terbaru

Opini

Kebenaran Harus Diperjuangkan

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:03 WIB

Nasional

Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute

Senin, 21 Apr 2025 - 10:43 WIB

Nasional

Tolak Lobi, Mentan Proses Hukum Profesor Main Proyek Fiktif

Senin, 21 Apr 2025 - 09:43 WIB