Akram Sadli, S.Pd.I, M.Si: Mantan Komisaris BUMD dan Pengawas RSUD
Perusahaan Umum Daerah (BUMD) sejatinya adalah aset strategis terbesar yang dimiliki pemerintah daerah. Didirikan dengan amanat Undang-Undang, lembaga ini memegang wewenang dan akses yang jarang dimiliki pelaku bisnis swasta: pengelolaan aset daerah yang luas mulai dari lahan, sumber daya alam, hingga jaringan layanan dasar yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. BUMD ditugaskan untuk dua peran sekaligus: menjadi tulang punggung pelayanan publik yang adil, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan guna membiayai pembangunan tanpa terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Namun belakangan ini, semakin sering terdengar keluhan dari pimpinan BUMD dan BUMN hingga pengamat ekonomi. Potensi besar BUMD tidak berbanding lurus dengan hasil yang dicapai. Tekanan untuk melipatgandakan keuntungan semakin kuat, tetapi setiap langkah maju sering kali terhalang tembok tebal berupa prosedur birokrasi yang berbelit, aturan yang kaku, kepentingan kelompok tertentu, serta ketakutan yang mendalam terhadap risiko dan kegagalan. BUMD dituntut bergerak layaknya pebisnis yang lincah dan berani mengambil peluang, namun terikat aturan yang dirancang untuk menjaga kepatuhan, bukan untuk mengejar kecepatan persaingan.
Dilema ini menjadi semakin bertambah kali lipat jika kita membedahnya menggunakan pandangan salah satu pakar strategi bisnis terkemuka dunia, Rita Gunther McGrath. Pemikirannya tentang bagaimana organisasi harus berpacu di tengah dunia yang berubah dengan cepat memberikan pencerahan sekaligus menunjuk titik terlemah sistem BUMD saat ini. Sayangnya kita meminta mereka berlari kencang, tetapi membebani kakinya dengan rantai, dan menghukumnya jika tersandung.
Masalah Utama BUMD: Benturan Logika Publik dengan Logika Bisnis
Untuk memahami akar masalahnya, kita harus jujur melihat perbedaan mendasar antara BUMD dan perusahaan swasta biasa—perbedaan yang sering kali diabaikan saat pemerintah menetapkan target keuntungan:
1. Ikatan Ganda yang Membingungkan
Perusahaan swasta memiliki satu tujuan utama, yakni memaksimalkan nilai bagi pemilik saham. Segala keputusan diukur dari seberapa besar keuntungan yang akan didapat. Sedangkan BUMD memiliki dua tuas yang sering kali saling tarik-menarik, yakno kewajiban melayani kepentingan umum dan kewajiban mencari keuntungan. Misalnya, BUMD bidang air bersih harus menaikkan tarif agar untung, sisi lain dia wajib menjaga harga tetap terjangkau bagi warga miskin. Contoh lain, BUMD bidang pariwisata harus berinvestasi besar untuk menarik wisatawan, tetapi harus menunggu persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah yang berbulan-bulan. Tidak ada aturan yang jelas kapan harus mengutamakan yang mana, sehingga keputusan sering kali tertunda demi keamanan.
2. Ketakutan Berlebihan terhadap Risiko
Ini adalah luka terdalam sistem BUMD saat ini. Pada dunia bisnis, risiko adalah teman. Tidak ada peluang besar yang datang tanpa risiko kegagalan. Perusahaan swasta memahami bahwa jika dari 10 percobaan baru, 7 gagal dan 3 berhasil besar keuntungannya, itu sudah dianggap sukses.
Luka bertambah besar saat banyak kejadian direksi BUMN BUMD terjerat hukum padahal langkah yang diambil sebagai solusi dalam perspektif direksi tapi justru jadi malapetaka.
Jika BUMD mencoba hal baru yang akhirnya gagal, maka itu langsung dianggap kerugian negara. Pimpinan bisa dipanggil sidang, diperiksa inspektorat atau lembaga pencegahan korupsi, bahkan dijerat hukum pidana. Sebaliknya, jika tidak berbuat apa-apa, tidak mengambil risiko sama sekali, meskipun peluang berlalu begitu saja, tidak ada yang menyalahkan. Keuntungan yang didapat dari keberhasilan pun tidak bisa digunakan untuk memberi insentif yang layak bagi orang yang berani mengambil keputusan.
Teori Rita Gunther McGrath: Keunggulan Kompetitif Tidak Abadi
Rita Gunther McGrath, profesor di Columbia Business School dan penulis buku terkenal The End of Competitive Advantage (Berakhirnya Keunggulan Kompetitif), meruntuhkan pandangan lama yang selama ini dipegang banyak organisasi. Berikut adalah inti pemikirannya yang sangat relevan dengan kondisi BUMD:
1. Masa Lalu Bukan Jaminan Masa Depan
Dulu, perusahaan yang punya sumber daya melimpah, lokasi strategis, atau modal besar bisa mempertahankan keunggulannya selama puluhan tahun. McGrath menegaskan bahwa zaman itu sudah berakhir. Dunia sekarang berubah terlalu cepat. Teknologi baru muncul setiap tahun, selera masyarakat berubah dalam hitungan bulan, dan pesaing bisa datang dari tempat yang tidak pernah kita duga sebelumnya. Keunggulan apa pun—sebesar apa pun—hanya bersifat sementara. Jika organisasi berhenti bergerak, atau bergerak lambat, posisi unggul itu akan hilang dengan sendirinya.
2. Kunci Sukses “Berlari dari Satu Peluang ke Peluang Lain”
McGrath mengajarkan bahwa kunci keberhasilan jangka panjang bukanlah memiliki satu keunggulan yang kuat, melainkan memiliki kelincahan organisasi. Organisasi yang tangguh adalah yang pandai melihat peluang baru lebih cepat dari orang lain, berani masuk ke peluang itu dengan langkah terukur, jika mulai jenuh, segera beralih ke peluang baru tanpa terikat cara kerja lama, belajar dari setiap pengalaman, baik berhasil maupun gagal.
Dia menyebut cara ini sebagai strategi berpacu. Anda tidak berlari sekencang mungkin di lintasan lurus sampai kelelahan, tapi terus bergerak gesit mengikuti arah angin dan perubahan medan.
3. Syarat Berpacu: Ada Bereksperimen dan Belajar dari Kesalahan
Poin paling penting dari tulisan McGrath yang jarang dipahami adalah tidak ada organisasi yang bisa gesit jika takut mencoba hal baru dan takut gagal.
McGrath menjelaskan bahwa kegagalan dalam bisnis ada tiga jenis: (1) Kegagalan yang buruk: Kesalahan karena ceroboh, curang, atau tidak merencanakan apa-apa. Ini harus dihukum dan diperbaiki. (2) Kegagalan yang wajar dan bermanfaat: Terjadi saat kita mencoba hal yang belum pernah dikerjakan, sudah merencanakan dengan matang, meminimalkan risiko, tapi tetap tidak berhasil karena faktor pasar atau teknologi yang tidak terduga. (3) Kegagalan yang mendidik: Kegagalan kecil di awal yang justru menyelamatkan kerugian besar di kemudian hari, karena kita jadi tahu cara mana yang tidak berhasil.
Menurut McGrath, organisasi yang cerdas membedakan ketiga jenis kegagalan ini. Mereka memberi ruang untuk dua jenis terakhir, karena itulah sumber ilmu paling berharga untuk maju. Hukuman yang sama untuk kegagalan karena kecerobohan dan kegagalan karena berinovasi adalah cara tercepat untuk mematikan semangat berpacu.
Titik Pacu dan Patah BUMD
Sekarang kita bisa melihat dengan jelas kesenjangan antara apa yang dibutuhkan dan apa yang dimiliki BUMD: (1) Teori McGrath menuntut kelincahan: BUMD terikat birokrasi yang kaku. (2) Teori McGrath menuntut kecepatan menangkap peluang: BUMD baru bisa bergerak setelah berbulan-bulan persetujuan. (3) Teori McGrath menuntut keberanian mengambil risiko terukur: BUMD menghadapi risiko hukum jika hasilnya tidak sempurna. (4) Teori McGrath menuntut pembelajaran dari kegagalan: Di BUMD, kegagalan hampir selalu dianggap kesalahan yang harus dihukum.
BUMD sebenarnya memiliki modal besar untuk menciptakan banyak keunggulan sementara yang dimaksud McGrath: aset yang melimpah, kepercayaan masyarakat, dan dukungan pemerintah. Namun sistem yang kita bangun justru mematikan kemampuan mereka beralih dari satu peluang ke peluang lain. Akibatnya, peluang yang seharusnya menjadi keuntungan daerah justru diambil alih oleh perusahaan swasta yang lebih gesit.
Solusi Aman BUMD Berpacu
Memperbaiki kondisi ini tidak berarti menghapus semua aturan atau membiarkan BUMD berbuat semaunya. Kita hanya perlu mengubah aturan agar sesuai dengan sifat bisnis, sambil tetap menjaga kepentingan rakyat. Berikut langkah-langkah yang mudah dipahami dan bisa segera diterapkan:
1. Buat Perbedaan Jelas: Kesalahan Apa yang Boleh Dimaafkan?
Pemerintah harus membuat aturan tertulis yang membedakan tiga jenis kegagalan seperti pandangan McGrath:
Pertama, Kegagalan yang harus dihukum: Jika ada bukti korupsi, pilih kasih, melanggar prosedur yang ada, atau tidak berusaha sebaik mungkin. Ini tetap harus ditindak tegas.
Kedua, Kegagalan yang tidak perlu dihukum: Jika pimpinan BUMD sudah membuat rencana yang matang, risiko sudah dihitung, sudah lulus kajian kelayakan, sudah melapor kepada pengawas, tetapi ternyata bisnisnya rugi karena harga pasar jatuh, selera berubah, atau pesaing datang lebih dulu. Ini tidak boleh dianggap kerugian negara yang menjeratkan hukum. Cukup dievaluasi, dicatat pelajarannya, dan dilanjutkan lagi.
Ketiga, Kegagalan yang justru dihargai: Jika mencoba proyek kecil yang baru, ternyata gagal tapi memberikan pelajaran berharga sehingga mencegah kerugian besar di masa depan. Ini malah harus diapresiasi sebagai upaya inovasi.
Dengan aturan ini, pimpinan BUMD tidak lagi takut tersandung masalah hukum hanya karena berani mencoba hal baru.
2. Buat “Jalur Cepat” untuk Bisnis Bersaing
Tidak semua keputusan harus lewat prosedur yang sama. Berikan kebebasan lebih besar pada BUMD untuk keputusan yang berhubungan langsung dengan persaingan pasar: Pertama, Berikan batas wewenang yang jelas: Misalnya, investasi di bawah Rp 1 Miliar bisa diputuskan langsung oleh direksi, tanpa perlu menunggu persetujuan kepala daerah. Kedua, Untuk pengadaan barang yang berhubungan dengan teknologi atau layanan bisnis, izinkan menggunakan cara pemilihan yang lebih fleksibel, asalkan tetap terbuka dan tidak curang. Ketiga, Bentuk unit bisnis khusus di dalam BUMD yang berhadapan langsung dengan pesaing, lalu beri aturan kepegawaian dan penggajian yang lebih mendekati dunia swasta.
3. Ubah Cara Menilai Keberhasilan dan Memberi Insentif
Berhenti menilai pimpinan BUMD hanya dari “tidak ada masalah” atau “mengikuti semua prosedur.” Mulailah menghargai usaha berinovasi dengan memberikan bonus atau penghargaan jika peluang yang dicoba berhasil, meskipun skalanya kecil; Masukkan poin “kemampuan beradaptasi” dan “keberanian berinovasi” dalam penilaian kinerja direksi; Jangan menghukum orang yang sudah bekerja keras tapi gagal, tapi berikan dukungan agar ia bisa mencoba lagi dengan pengalaman yang lebih banyak.
4. Pisahkan Peran Pengawas dan Pelaksana
Dewan pengawas (yang biasanya pejabat pemerintah daerah) bertugas memastikan arah kebijakan benar dan aturan umum dipatuhi, bukan mencampuri keputusan operasional sehari-hari seperti menentukan harga, memilih mitra kerja sama, atau membuka cabang baru. Biarkan direksi BUMD yang memegang kendali penuh atas strategi bisnisnya.
Terakhir bahwa BUMD tidak akan pernah bisa sama persis dengan perusahaan swasta, karena jiwanya tetap milik rakyat. Namun seperti yang diajarkan Rita Gunther McGrath, di dunia yang terus berubah ini, kita tidak bisa berharap hasil yang luar biasa dari langkah yang terlalu hati-hati dan lambat.
Hal yang dibutuhkan bukanlah menghapus tanggung jawab, melainkan menciptakan ruang aman bagi keberanian. BUMD harus diberi kesempatan untuk berlari, bahkan untuk tersandung dan bangun kembali, tanpa takut dihukum seumur hidup. Hanya dengan cara itulah potensi besar BUMD bisa mewujud menjadi keuntungan nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.








