TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan penyediaan Press Room serta standar waktu pelayanan informasi bagi wartawan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan Standar Pelayanan yang digelar Sekretariat DPRD setempat di Ruang Sidang DPRD, Kamis (10/7/2026).
Usulan tersebut disampaikan perwakilan SMSI, Heriyanto. Menurutnya, keberadaan ruang kerja khusus bagi wartawan dengan fasilitas internet yang memadai akan mendukung aktivitas peliputan di lingkungan DPRD.
Selain itu, SMSI juga mengusulkan adanya standar waktu pelayanan terhadap permintaan dokumen publik, seperti draf rancangan peraturan daerah, hasil rapat paripurna, maupun agenda kerja DPRD agar keterbukaan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, M. Rus’an Rusbandi, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari penyusunan Standar Pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kami ingin memastikan setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD memiliki kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya. Masukan dari akademisi, media, mahasiswa, maupun tokoh masyarakat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan standar pelayanan,” ujarnya.
Paparan teknis dalam forum tersebut disampaikan Pejabat Fungsional Perancang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, M. Saiful Anwar, yang menjelaskan mekanisme penyusunan standar pelayanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain SMSI, forum juga diikuti unsur akademisi, mahasiswa, dan tokoh masyarakat yang menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan terhadap rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas bersama. (MAS)








