TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tanah Bumbu meminta Bupati dan Sekretaris Daerah memberikan sanksi kepada SKPD yang melakukan kesalahan dalam penyampaian laporan keuangan, Selasa (4/7/2023).
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Tahun 2022 Bupati Tanah Bumbu.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan didampingi Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alaydrus.
Anggota DPRD berjumlah 35 orang, dihadiri 27 orang anggota DPRD. Andrean Atma Maulani yang disapa Andre menyampaikan Raperda tersebut merupakan hasil pembahasan dari tanggal 7 sampai 13 Juni 2023.
Keputusan Fraksi PDIP Tanah Bumbu yang dibacakan Asri Noviandani mengemukakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Oleh karena itu Fraksi PDIP meminta agar segera menyelesaikan dengan sisa waktu yang diberikan BPK, tak lebih dari 60 hari.
Kepada Dinas PUPR, ia memberikan apresiasi karena telah menindak lanjuti temuan dari BPK sesuai dengan prosedur dan mekanisme.
Kedua, berkaitan dengan temuan dari BPK hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu 2022 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Alat dan Mesin Pertanian ( Alsintan) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Fraksi PDIP meminta agar aset Alsintan mendapat perhatian.
Ketiga, terkait dengan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, yang menemukan hasil pemeriksaan piutang PBB, Fraksi PDIP minta kepada dinas terkait segera menyelesaikan dan memvalidasi, mengingat PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keempat, Fraksi PDIP meminta Bupati Tanah Bumbu dan Sekretaris Daerah Ambo Sakka mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada mereka yang membuat terjadinya kesalahan dari SKPD, agar bisa menjadi peringatan dan pembelajaran untuk tidak tidak terjadi kesalahan yang sama.
“Fraksi PDIP menyarankan agar ke depan, tempat dan posisi pejabat pada setiap SKPD sesuai dengan latar belakang skil dan kemampuan, pengalaman dan basic, untuk meminimalisir kemungkinan kesalahan-kesalahan yang ada dan menimbulkan temuan,” ucap Noviandani.
Kelima, Fraksi PDIP sangat berharap agar Tanah Bumbu selalu mendapatkan WTP.
Fraksi PDIP menilai perolehan penghargaan WTP sampai ke-10 kali merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menata tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada kepada mereka yang membuat kesalahan terhadap laporan keuangan, Fraksi PDIP berpendapat sanksi yang diberikan kepada SKPD bukanlah vonis tetapi sebagai peringatan dan pembelajaran bagi semuanya.
“Jangan sampai terulang lagi,” katanya.
Terakhir, Fraksi PDIP menyatakan, setelah mencermati dan mendalami LPj APBD tahun 2022, maka Fraksi PDIP menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Kegiatan ABPD tahun anggaran 2022 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2023. (MAS)