ASN Boleh Calon Kepala Desa

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Baca Juga :  DPRD Tanbu Hadiri Pengukuhan Bapak Asuh Anak Stunting

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone
Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat
Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin
Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying
Pemkab Tanbu Komitmen Susun APBD 2026 Realistis
Atas Nama DPRD Tanbu, Hasanuddin: Kami Sambut Baik Kunjungan Pangdam
DPRD Tanbu Harap PT AMB Fokus Penyediaan Air Bersih Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:10 WIB

10 November, Bupati dan Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Tabur Bunga di Makam Pahlawan Mattone

Rabu, 12 November 2025 - 23:16 WIB

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 11 November 2025 - 20:49 WIB

Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat

Selasa, 11 November 2025 - 20:41 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin

Selasa, 11 November 2025 - 16:09 WIB

Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying

Berita Terbaru

Opini

Rajin Nabung Cekik Rakyat Kalsel

Jumat, 21 Nov 2025 - 10:43 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Senin, 17 Nov 2025 - 14:34 WIB