ASN Boleh Calon Kepala Desa

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Baca Juga :  Rahim Terima Keluhan Masyarakat: Lampu PJU dan Air PDAM Mati

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja
Perkuat Kapasitas, DPRD Tanbu Studi Komparasi Tata Kelola Keuangan di DPRD Balikpapan
Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal
Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan
Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja
DPRD Tanah Bumbu: Kami Saksikan Masyarakat Terganggu Aroma Sampah Tak Sedap
Kecelakaan Kerja, DPRD Tanbu Mediasi Serikat Buruh dengan Perusahaan PPA
Khawatir Aspirasi Warga Tercecer, DPRD Tanbu Percepat Input Pokir melalui SIPD

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WIB

Mediasi DPRD Tanbu: PT PPA dan Serikat Buruh Sepakati Mekanisme Pendampingan Pekerja

Senin, 9 Maret 2026 - 22:23 WIB

Perkuat Kapasitas, DPRD Tanbu Studi Komparasi Tata Kelola Keuangan di DPRD Balikpapan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

Momentum Hari Raya, Ketua DPRD Tanbu: Pelayanan Harus Optimal

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:16 WIB

Komisi II Tanbu Kawal Relokasi Pedagang Pasar Bumi Pangeran Pagatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Ketua Komisi I Tanbu: THM Bandel Tutup Saja

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Hasil Uji Diskumdagri Tanbu, SPBU Plajau Tidak Mengurangi Volume

Senin, 9 Mar 2026 - 22:46 WIB