ASN Boleh Calon Kepala Desa

- Editor

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, disebutkan ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Rabu, (9/2/2022).

Peraturan Daerah tentang Kepala desa sedang diusulkan dan akan dilanjutkan pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Namun terdapat pertanyaan dari fraksi Golongan Karya (Golkar), apakah ASN boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan jawaban Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, disampaikan Sekretaris Daerah Ambo Sakka, dalam rapat paripurna atas pandangan umum fraksi-fraksi, salah satunya, menanyakan boleh tidaknya ASN atau PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, maka jawabannya adalah boleh selama memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu Ajak Budayakan Menu B2SA

Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan turunannya yang membolehkan PNS atau ASN mencalonkan diri sebagai Kepada Desa.

Disebutkan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan (1) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pada ayat 2, dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa. Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai negeri sipil.

Baca Juga :  Fraksi PDIP: Belanja APBD Sesuaikan Kebutuhan Mendesak Bukan Keinginan

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah tentang Desa pada pasal 59 ayat 1, Kepala Desa pegawai negeri sipil apabila diberhentikan sebagai Kepala Desa maka dikembalikan kepada instansi induknya.

Jadi, apabila pegawai negeri sipil ingin menjadi Kepala Desa maka ia dapat berhenti sementara dengan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya dapat kembali ke instansi atau jabatan PNS apabila tidak lagi menjadi Kepala Desa sebelum memasuki usia pensiun. (MAS)

Berita Terkait

Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap
Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat
PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran
Fraksi Gabungan PAN-NasDem Harap Eksekutif Fokus Kebutuhan Aktual Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Bangga Desa Batulicin Irigasi Masuk 50 Desa Wisata Terbaik
Fraksi PKB Minta Pemda Tanbu Monitoring Program Agar Tepat Sasaran
Bupati Tanbu Apresiasi Raperda Inisiatif Dewan terkait Pengembangan Kewirausahaan
DPRD dan Pemkab Tanbu Tandatangani Perubahan Propemperda
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:35 WIB

Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:24 WIB

PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:04 WIB

Fraksi Gabungan PAN-NasDem Harap Eksekutif Fokus Kebutuhan Aktual Masyarakat

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:12 WIB

Wakil Ketua DPRD Bangga Desa Batulicin Irigasi Masuk 50 Desa Wisata Terbaik

Berita Terbaru

Khazanah

Ini Obat Ampul Bila Kolesterol Naik

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:08 WIB

Kalsel

Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:44 WIB