Aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur Wajib Lapor

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) memutuskan wajib lapor terhadap aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur.

Hal itu berdasarkan informasi yang dikirimkan Kepala Bakesbangpol Nahrul Fajeri kepada media goodnews.co.id pada tanggal 10 Agustus 2022 yang memutuskan dalam rapat sebagai berikut:

Pertama, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan pembangunan sarana ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, seluruh anggota dan pengurus JAI tidak menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah baik dalam bentuk pengajar langsung maupun melalui media.

Ketiga, JAI diminta bergabung dengan majelis ta’lim yang ada wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian maka harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Ketua MUI Tanbu: Tiga Amalan Husnul Hatimah

Keempat, apabila JAI melakukan tindakan yang melanggar pada poin satu dan dua, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap Arbain atau sebagian pengikutnya menyebut Guru Sepunggur, hasil Rapat Koordinasi PAKEM memutuskan, Arbain harus melapor kepada aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kedua, Arbain diminta mengurus izin mendirikan bangunan terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya.

Ketiga, meminta Arbain membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Kembali Laksanakan MBG

Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi PAKEM yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Kantor Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menghadirkan para pelaku, Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pelepasan SMK Tunas Bangsa, Sekda Tanbu Imbau Kuasai Bahasa Inggris dan Mandarin
Tokoh Nasional Hadiri Haul ke-6 H Andi Arsyad Petta Tahang
Kumpulkan Pengelola Informasi Publik, Dikominfosp Tanbu: Samakan Persepsi
Dinas PMD Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Tertip dan Aman
Resmikan MPP, Andi Rudi Latif: Layanan Berbasis Kepuasan Masyarakat
239 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat, Andi Rudi Latif: Patuhi Pembimbing
Dukung Pembangunan, Andi Rudi Latif Terima Penghargaan KASAD
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Forum Orkestra Pembangunan Bahas Strategi Keberhasilan Daerah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:11 WITA

Pelepasan SMK Tunas Bangsa, Sekda Tanbu Imbau Kuasai Bahasa Inggris dan Mandarin

Senin, 11 Mei 2026 - 08:03 WITA

Tokoh Nasional Hadiri Haul ke-6 H Andi Arsyad Petta Tahang

Senin, 11 Mei 2026 - 06:52 WITA

Dinas PMD Tanah Bumbu Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Tertip dan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 06:13 WITA

Resmikan MPP, Andi Rudi Latif: Layanan Berbasis Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:06 WITA

239 Calon Jamaah Haji Siap Berangkat, Andi Rudi Latif: Patuhi Pembimbing

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tokoh Nasional Hadiri Haul ke-6 H Andi Arsyad Petta Tahang

Senin, 11 Mei 2026 - 08:03 WITA