Aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur Wajib Lapor

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) memutuskan wajib lapor terhadap aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur.

Hal itu berdasarkan informasi yang dikirimkan Kepala Bakesbangpol Nahrul Fajeri kepada media goodnews.co.id pada tanggal 10 Agustus 2022 yang memutuskan dalam rapat sebagai berikut:

Pertama, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan pembangunan sarana ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, seluruh anggota dan pengurus JAI tidak menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah baik dalam bentuk pengajar langsung maupun melalui media.

Ketiga, JAI diminta bergabung dengan majelis ta’lim yang ada wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian maka harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Satpol PP dan Damkar Padamkan Api di Jalan Kapiten La Mattone

Keempat, apabila JAI melakukan tindakan yang melanggar pada poin satu dan dua, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap Arbain atau sebagian pengikutnya menyebut Guru Sepunggur, hasil Rapat Koordinasi PAKEM memutuskan, Arbain harus melapor kepada aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kedua, Arbain diminta mengurus izin mendirikan bangunan terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya.

Ketiga, meminta Arbain membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Kesbangpol Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 5 Kilometer

Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi PAKEM yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Kantor Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menghadirkan para pelaku, Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar
Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu Berada di Lokasi Pasar Niaga Bersujud
Mentan Amran Sulaiman Ucapkan Harjad Tanah Bumbu ke-23
Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif
Diskumdagri Tanbu Jelaskan Biaya per Kios Rp 4,6 Juta
Pisah Sambut Danlanal, Bupati Andi Rudi Latif: Tepat Bangun Sinergitas
Harjad ke-23, Bupati Tanah Bumbu Dorong Tingkatkan Kebahagiaan Masyarakat
Tanah Bumbu Support Percepatan Layanan Berbasis Digitalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:21 WIB

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Mal Pelayanan Publik Tanah Bumbu Berada di Lokasi Pasar Niaga Bersujud

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif

Rabu, 8 April 2026 - 18:58 WIB

Diskumdagri Tanbu Jelaskan Biaya per Kios Rp 4,6 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 18:04 WIB

Pisah Sambut Danlanal, Bupati Andi Rudi Latif: Tepat Bangun Sinergitas

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Job Fair Tanah Bumbu Tembus Capai 1.101 Pelamar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:21 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:08 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:02 WIB