Aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur Wajib Lapor

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) memutuskan wajib lapor terhadap aktifitas Jamaah Ahmadiyah dan Arbain Sepunggur.

Hal itu berdasarkan informasi yang dikirimkan Kepala Bakesbangpol Nahrul Fajeri kepada media goodnews.co.id pada tanggal 10 Agustus 2022 yang memutuskan dalam rapat sebagai berikut:

Pertama, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menghentikan pembangunan sarana ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, seluruh anggota dan pengurus JAI tidak menyebarkan segala bentuk ajaran Ahmadiyah baik dalam bentuk pengajar langsung maupun melalui media.

Ketiga, JAI diminta bergabung dengan majelis ta’lim yang ada wilayah masing-masing. Apabila melakukan pengajian maka harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Kabupaten Tanah Bumbu Tuan Rumah Pelaksanaan Rapimnas ke 2 LKSA

Keempat, apabila JAI melakukan tindakan yang melanggar pada poin satu dan dua, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap Arbain atau sebagian pengikutnya menyebut Guru Sepunggur, hasil Rapat Koordinasi PAKEM memutuskan, Arbain harus melapor kepada aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, apabila melaksanakan segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kedua, Arbain diminta mengurus izin mendirikan bangunan terhadap seluruh bangunan yang ada di sekitar rumahnya.

Ketiga, meminta Arbain membuka diri untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Pelantikan, Bupati Minta Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi PAKEM yang diselenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2022 di Kantor Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menghadirkan para pelaku, Kejari, Polres, Kemenag, FKUB, MUI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Sungai Loban dan Kusan Tengah, serta Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Sepunggur. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

HUT ke-23 Tanah Bumbu Fokus Berikan Manfaat bagi Masyarakat
Andi Irmayani: Pengukuhan Bentuk Tanggungjawab Pembangunan
Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi
Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan
Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie
Buka Expo, Andi Rudi Latif Harap Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Tanah Bumbu Alokasikan Rp 100 Miliar Bangun Jembatan Pulau Laut
Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Desain Logo HUT ke-23

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:13 WIB

HUT ke-23 Tanah Bumbu Fokus Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 17:54 WIB

Andi Irmayani: Pengukuhan Bentuk Tanggungjawab Pembangunan

Minggu, 5 April 2026 - 17:28 WIB

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi

Minggu, 5 April 2026 - 17:23 WIB

Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan

Jumat, 3 April 2026 - 15:51 WIB

Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

HUT ke-23 Tanah Bumbu Fokus Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 6 Apr 2026 - 18:13 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani: Pengukuhan Bentuk Tanggungjawab Pembangunan

Senin, 6 Apr 2026 - 17:54 WIB

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:28 WIB

Tanah Bumbu

Expo Tanah Bumbu 2026: Buka 401 Lowongan Pekerjaan

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:23 WIB

Tanah Bumbu

Slank Ikut Meriahkan Acara Mappanre Ritasie

Jumat, 3 Apr 2026 - 15:51 WIB