TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD TA 2023, Senin (8/7/2024).
Rapat Paripurna digelar di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin.
Dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Anggota Dewan, Forkopimda, Kapolres, Kajari, Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan undangan lainnya.
”Materi pokok acara rapat pada hari ini adalah merupakan final dari semua rangkaian proses pembahasan yang telah kita mulai sejak Senin 3 juni 2024 sampai dengan Selasa 11 juni 2024,” kata Harmanudin.
Ia juga mengatakan, pada rapat kali ini seluruh Fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan beberapa rumusan, kesepatan, pendapat, kesimpulan-kesimpulan serta saran-saran dari seluruh Fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu dalam menyampaikan pendapat akhirnya.
Dalam kesempatan tersebut Fraksi-fraksi yang menyampaikan dan membacakan keputusan akhir yakni Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional Demokrat.
Selanjutnya, Harmanudin menyampaikan kesimpulan dalam rumusan umum yang menjadi pendapat akhir para Fraksi.
Akhirnya setelah melalui tahapan pembahasan panjang menyimpulkan, pertama, semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD TA 2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua, semua Fraksi meminta agar semua catatan, usul dan saran, serta harapan agar dapat diformulasikan oleh Pimpinan Dewan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketiga, untuk mendapatkan ketegasan dalam Rapat Paripurna anggota dewan menyetujui rangkuman kesimpulan dan dapat diterima.
Keputusan tersebut diberi Nomor 100.3.3/5/DPRD.PP/2024 tentang Raperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD TA 2023. (E)