BANJARMASIN, Goodnews.co.id – Seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih akan menjadi pelanggan Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin dan dikenakan penyesuaian tarif.
Sebelumnya, tarif untuk IPAL hanya diberlakukan untuk pelanggan dengan besaran 25 persen dari besaran biaya air bersih yang dibayar setiap bulannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebutkan akan memberikan pertimbangan-pertimbangan setelah melewati tahapan ekspos. Kemudian aturan penyesuaian tarif akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
“Kami hanya sebagai pengambil kebijakan sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ekspos, nanti ada pertimbangan-pertimbangan,” sebutnya, Selasa (4/4/2023).
Di lain pihak, Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, menjelaskan besaran MBR akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500 per bulan dan untuk sosial umum Rp 5 ribu per bulan.
Semua pelanggan PTAM Bandarmasih akan dikenakan tarif, kata Endang Waryono, tetapi tetap menunggu persetujuan dari Wali Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan tarif yang dikenakan nantinya termasuk kategori tarif pelayanan air limbah.
Misalnya warga bayar air Rp 300.000 per bulan maka ia membayar Rp 75.000 untuk pelayanan air limbah ketika berlangganan.
Tetapi bila tarif itu sudah disesuaikan maka warga akan membayar layanan air limbah lebih murah, bahkan bisa dibawah harga Rp. 40.000.
Sementara pelaku industri dikenakan biaya Rp 100.000 per bulan untuk tarif jasa ini.
Pihaknya mengusulkan empat pilihan, yaitu bagi yang pendapatan Rp 900 juta per bulan, kemudian Rp 1.015.000.000, serta Rp 1,5 miliar dan terakhir Rp 2 miliar.
Endang Wahyono menyatakan, Wali Kota Banjarmasin nanti tinggal memilih mana pilihan yang akan diterapkan.
Apapun hasil pilihan penyusuaian tarif tersebut, ia menyakini akan memberikan dampak keuangan PALD yang lebih baik dari sebelumnya. (MAS)