TANAH BUMBU – Tim Ahli Geo Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah menyatakan Jalan Nasional kilometer 171 Satui tidak layak digunakan karena kondisi tanah sangat mudah terjadi longsor susulan.
Ekspos hasil kajian Tim Ahli Geo Teknik ULM DR Ir Rusdiansyah, Ir Muhammad Arief Ma’ruf di kantor Bupati Tanah Bumbu pada hari Kamis (27/10/2022) menyimpulkan, Jalan Nasional kilometer 171 Satui sudah tidak layak digunakan.
Hasil kajian ini juga dihadiri dihadiri Dinas PUPR Provinsi Kalsel, DLH Provinsi, DLH Tanah Bumbu, Dinas PUPR Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu, BPBD Tanah Bumbu, dan pewakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Tim Ahli dari ULM, tanah tersebut memiliki sifat lapisan lempeng berlanau yang mudah menurunkan kekuatan saat mengalami erosi permukaan lereng akibat hujan, adanya sebagain lapisan batubara yang loose (rapuh dan mudah bergerak) serta adanya sebagian lapisan claystone yang sangat mudah melunak saat terpapar air hujan, semua itu menjadi pemicu percepatan gerakan tanah mengakibatkan retakan dan longsor pada lereng yang curam.
Selanjutnya, ditemukan pada lereng jalan itu memiliki potensi longsor susuan pada area lain, dengan tipe kelongsoran dalam (overall stability) dan relatif luas. Sehingga hasil kajian menyatakan ruas Jalan tidak layak secara teknis karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Udoyo Prapto, hasil kajian Tim Ahli Geo Teknik ULM itu bisa menjadi pijakan dalam mengambil kebijakan atau keputusan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) ataupun Kementerian, apakah Jalan km 171 ini tetap dipertahankan.
Saat ini Jalan alternatif yang disumbangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan solusi utama karena Jalan Nasional 171 Satui itu telah disimpulkan bahwa Jalan tersebut tidak layak digunakan karena selalu ada pergeseran sehingga perlu treatment khusus jika tetap ingin menggunakannya.
Pertanyaannya kata Rahmat, treatment apa yang bisa ditempuh oleh BPJN jika masih tetap menginginkan posisi Jalan Nasional yang longsor itu dinormalisasi. Sehingga inilah yang menjadi tugas pokok dari BPJN, posisi pemerintah daerah siap mendukung apa pun yang akan ditempuh.
Kalau pun BPJN tetap keras tidak mau melepas Jalan Nasional yang longsor itu maka treatment apa yang bisa memperbaiki Jalan Nasional itu sehingga dapat dipakai dalam waktu jangka panjang, dan tidak membuang-buang anggaran yang hanya tambal sulam kemudian longsor lagi.
“Kalau tidak ada treatment lagi maka jalan alternatif yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi solusi jangka panjang, yang akan menjadi Jalan negara nantinya,” katanya.
Tetapi bila BPJN tetap ngotot menginginkan posisi Jalan Nasional km 171 yang tidak layak itu, maka perlu treatment.
“Bila ada treatment maka perlu ada kajian. Nah tugas dari Balai BPJN untuk mengkaji bagaimana treatment agar posisi Jalan negara tetap aman,” ucap Rahmat.
Sementara Jalan alternatif yang diinisiasi oleh Bupati Zairullah Azhar, Rahmat mengucapkan terima kasih karena Jalan alternatif itu menjadi solusi kelancaran arus dari Kota Banjarmasin menuju Kalimantan Timur atau sebaliknya.
Hal terbaik juga yang dilakukan Bupati Tanah Bumbu adalah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat untuk menjelaskan kondisi tanah Jalan Nasional kilometer 171 yang sudah tidak layak digunakan lagi. (MAS)