TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu, Agus Sugiono, menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Desa Sarigadung di Kantor Desa Sarigadung, Rabu (7/8/2024).
Kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan lanjutan di Desa Gunung Antasari dan penyuluhan PTSL di Desa Mekar Jaya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Agus Sugiono menekankan, sertifikat tanah bukan hanya sekedar dokumen. Tetapi juga merupakan bukti kepemilikan yang sah dan aset penting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk jaminan permodalan.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang kuat dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Agus Sugiono.
Masyarakat Desa Sarigadung yang hadir dalam acara tersebut menyambut penyerahan sertifikat dengan antusias.
Sementara itu, Kepala Desa Sarigadung, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan BPN atas perhatian serta dukungan yang diberikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan BPN yang telah mewujudkan impian warga untuk memiliki sertifikat tanah. Ini adalah langkah besar bagi kesejahteraan masyarakat kami,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh beberapa warga yang merasa lega setelah menerima sertifikat tanah mereka.
Mereka mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah, yang telah memberikan rasa aman dan kepastian bagi masa depan keluarga mereka. (E)