JAKARTA – Lonceng hukum Indonesia kembali menggema, pasalnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusik Yusril Izha Mahendra, Jimly menyebut tidak etis seorang ketua partai menjadi advokat, dalam kasus ini Yusril menjadi pengacara kader partai Demokrat berlambang mercy itu.
“Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” tulis Jimly di akun Twitter. Minggu (3/10/2021)
Merespon usikan Jimly, Profesor Yusril balik menyerang dengan mengatakan hal yang paling memalukan yang pernah dilakukan oleh Jimly ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah membatalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim.
“”Prof Jimly batalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim, sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK,” kata Yusril sebagimana dilansir detik.com. Minggu (3/10/21).
“UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?” Tambahnya.
Saat ini Profesor Yusril yang dijuluki ‘pengacara Rp 100 milyar’ sedang berjuang memenangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung. (MAS)