Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Usik ‘Pengacara 100 Milyar’

- Editor

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lonceng hukum Indonesia kembali menggema, pasalnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusik Yusril Izha Mahendra, Jimly menyebut tidak etis seorang ketua partai menjadi advokat, dalam kasus ini Yusril menjadi pengacara kader partai Demokrat berlambang mercy itu.

“Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” tulis Jimly di akun Twitter. Minggu (3/10/2021)

Baca Juga :  Haji Isam Bangun Smelter Nikel Senilai 6 Triliun Tahun 2022

Merespon usikan Jimly, Profesor Yusril balik menyerang dengan mengatakan hal yang paling memalukan yang pernah dilakukan oleh Jimly ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah membatalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim.

Baca Juga :  Haji Isam Lapor Polisi, Saksi Berani Ungkap Fakta?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“”Prof Jimly batalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim, sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK,” kata Yusril sebagimana dilansir detik.com. Minggu (3/10/21).

Baca Juga :  Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar

“UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?” Tambahnya.

Saat ini Profesor Yusril yang dijuluki ‘pengacara Rp 100 milyar’ sedang berjuang memenangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung. (MAS)

Berita Terkait

Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar
Sekda Tanbu Minta Maaf Sebelum Cuti Kerja
Isu HAM Diusulkan Masuk Tema Debat Capres Cawapres 2024
Geger, Ramah Warga Desa Sinar Bulan Dilalap Api
Jembatan Penghubung Desa Rusak Parah
Geger, Data DPT Dijual Rp 1,2 Miliar
Hari Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Batas Usia Capres Cawapres
KPU Libatkan Jurnalis Bahas Mekanisme Debat Capres dan Cawapres
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Desember 2023 - 21:42 WIB

Perusahaan Haji Isam Pinjam Rp 500 Miliar

Senin, 18 Desember 2023 - 09:47 WIB

Sekda Tanbu Minta Maaf Sebelum Cuti Kerja

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:04 WIB

Isu HAM Diusulkan Masuk Tema Debat Capres Cawapres 2024

Rabu, 6 Desember 2023 - 16:51 WIB

Geger, Ramah Warga Desa Sinar Bulan Dilalap Api

Rabu, 29 November 2023 - 12:26 WIB

Jembatan Penghubung Desa Rusak Parah

Rabu, 29 November 2023 - 12:20 WIB

Geger, Data DPT Dijual Rp 1,2 Miliar

Rabu, 29 November 2023 - 12:08 WIB

Hari Ini MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Batas Usia Capres Cawapres

Rabu, 29 November 2023 - 12:00 WIB

KPU Libatkan Jurnalis Bahas Mekanisme Debat Capres dan Cawapres

Berita Terbaru

Kalsel

Pemprov Kalsel Dorong Peningkatan Akses Perumahan

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:54 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Golkar Tanbu Ajak Fraksi di DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:16 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Pandangan Fraksi, PDIP Tanbu Berikan Catatan Bagi Dinas Ketenagakerjaan

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:28 WIB