SUMATERA UTARA, Goodnews.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Topan Ginting diketahui baru menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut selama kurang lebih empat bulan.
Topan Ginting lahir pada 7 April 1983, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengawali kariernya di dunia birokrasi sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemerintah Kota Medan, tidak lama setelah lulus dari STPDN.
Kariernya cukup cemerlang, pada tahun 2019 dipercaya menjadi Camat Medan Tuntungan.
Kariernya semakin melesat saat Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Medan.
Saat Bobby Nasution terpilih sebagai Gubernur Sumut pada Pilkada Sumut 2024, Topan Ginting dibawa ke Pemprov Sumut.
Puncaknya, pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya.
Topan Ginting juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut.
Selain Topan Ginting, empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG, dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
Penetapan para tersangka dilakukan usai OTT yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.
Kelima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp231 juta.
Proyek jalan yang ditangani Topan Ginting dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Sumut dengan total nilai Rp 231,8 Miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Topan Ginting memiliki harta kekayaan Rp4,9 miliar. Harta kekayaan Topan Ginting tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024. Ia tercatat tidak memiliki utang. (E)