10 Ramadhan Terakhir, DPRD Tanbu Sahkan 2 Perda Penting

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan 2 raperda pada hari ke 20 Ramadhan yaitu Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Pengelolaan Irigasi pada sidang paripurna di Kantor DPRD Tanah Bumbu Kecamatan Kusan Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan semua Fraksi Di DPRD atas sinergitas menyelesaikan dan pengesahan perda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Perda Pengelolaan Irigasi.

Perda Penyelenggaraan Izin Berusaha merupakan legalitas berusaha atau perpanjangan izin usaha bagi pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Fungsi Penyelenggaraan Izin Berusaha meliputi mencegah terjadinya pelanggaran sebagai sarana pengendalian pemerintahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Ada Apa?, Pengelola Parkir RSUD Tanbu Tak Hadiri Rapat di DPRD

lebih lanjut ia mengungkapkan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.” tuturnya. Kamis (21/4/2022).

Perda ini juga berguna untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah.

Selanjutnya, perda kedua yang disahkan DPRD Tanah Bumbu adalah Pengelolaan Irigasi, manfaatnya pada pengelolaan lahan pertanian, perikanan, juga pemanfaatan air permukaan dan air di dalam tanah.

Perda yang sudah disahkan DPRD Tanah Bumbu akan dimintakan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat berlaku secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Inilah Nama-nama Anggota DPRD Tapin Terpilih 2024-2029

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan memasuki 10 Ramadhan terakhir ini dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus dari Partai Gerindra dan Agoes Rakhmady dari Partai Golkar. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas
Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang
Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD
Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru
Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian
DPRD Tanbu Tinjau Proyek Strategis Jembatan Pulau Kalimantan-Pulau Laut
Sya’bani Rasul Dorong Warga Bentuk Kelompok Usaha
Ketua DPRD Tanbu Hadiri Haul Wardatul Wartiah

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:07 WIB

Fraksi PDIP Tanah Bumbu Tolak Bupati Dipilih DPRD

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:16 WIB

Komisi I DPRD Tanbu Terima Keluhan Soal Larangan Rekrutmen Guru

Senin, 19 Januari 2026 - 21:16 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Tinjau Teknologi Pertanian

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Pengadaaan Makan Minum Reses DPRD Tanbu Butuh Formulasi Jelas

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:49 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanbu: Akhirnya Desa Kami Terang

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:08 WIB

Tanah Bumbu

Disbudparpora Tanbu Buka Turnamen Futsal Stiker Cup 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 18:01 WIB