10 Ramadhan Terakhir, DPRD Tanbu Sahkan 2 Perda Penting

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan 2 raperda pada hari ke 20 Ramadhan yaitu Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Pengelolaan Irigasi pada sidang paripurna di Kantor DPRD Tanah Bumbu Kecamatan Kusan Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan semua Fraksi Di DPRD atas sinergitas menyelesaikan dan pengesahan perda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Perda Pengelolaan Irigasi.

Perda Penyelenggaraan Izin Berusaha merupakan legalitas berusaha atau perpanjangan izin usaha bagi pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Fungsi Penyelenggaraan Izin Berusaha meliputi mencegah terjadinya pelanggaran sebagai sarana pengendalian pemerintahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Hasil Diskusi Publik Tentukan Arah Kebijakan Pembangunan Tanah Bumbu

lebih lanjut ia mengungkapkan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.” tuturnya. Kamis (21/4/2022).

Perda ini juga berguna untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah.

Selanjutnya, perda kedua yang disahkan DPRD Tanah Bumbu adalah Pengelolaan Irigasi, manfaatnya pada pengelolaan lahan pertanian, perikanan, juga pemanfaatan air permukaan dan air di dalam tanah.

Perda yang sudah disahkan DPRD Tanah Bumbu akan dimintakan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat berlaku secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanbu Harap Tradisi Masukkiri Dilestarikan

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan memasuki 10 Ramadhan terakhir ini dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus dari Partai Gerindra dan Agoes Rakhmady dari Partai Golkar. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas
Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai
Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah
Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader
Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh
Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar, Perusahaan Tambang Belum Setujui
Ketua Komisi III DPRD Tanbu Minta Kontraktor Tetap Bertanggungjawab
Ketua DPRD Tanah Bumbu Graund Breaking Jembatan Garuda

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:22 WIB

Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:06 WIB

Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai

Jumat, 10 April 2026 - 09:08 WIB

Anggota DPRD Harmanudin Perjuangkan Jalan Tani Kusan Tengah

Kamis, 9 April 2026 - 17:02 WIB

Wakil Ketua DPRD Tanbu Hasanuddin: Jaga Solidaritas Kader

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Percepat Penanganan Wilayah Blankspot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:45 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Rahim Dorong Status Taman Wisata Alam Pulau Sewangi Diperluas

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:22 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu Harap SPBU Terapkan Bayar Non Tunai

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:06 WIB