10 Ramadhan Terakhir, DPRD Tanbu Sahkan 2 Perda Penting

- Editor

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan 2 raperda pada hari ke 20 Ramadhan yaitu Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Pengelolaan Irigasi pada sidang paripurna di Kantor DPRD Tanah Bumbu Kecamatan Kusan Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan semua Fraksi Di DPRD atas sinergitas menyelesaikan dan pengesahan perda Penyelenggaraan Izin Berusaha dan Perda Pengelolaan Irigasi.

Perda Penyelenggaraan Izin Berusaha merupakan legalitas berusaha atau perpanjangan izin usaha bagi pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Fungsi Penyelenggaraan Izin Berusaha meliputi mencegah terjadinya pelanggaran sebagai sarana pengendalian pemerintahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Tanbu Minta Dana Bantuan Parpol Dipercepat

lebih lanjut ia mengungkapkan sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, kepastian dan keabsahan melakukan kegiatan usaha.” tuturnya. Kamis (21/4/2022).

Perda ini juga berguna untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha di Kabupaten Tanah Bumbu Bersujud menuju Serambi Madinah.

Selanjutnya, perda kedua yang disahkan DPRD Tanah Bumbu adalah Pengelolaan Irigasi, manfaatnya pada pengelolaan lahan pertanian, perikanan, juga pemanfaatan air permukaan dan air di dalam tanah.

Perda yang sudah disahkan DPRD Tanah Bumbu akan dimintakan nomor registrasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat berlaku secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Tanah Bumbu Antusias Sambut Penerbangan Batulicin-Makassar

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan memasuki 10 Ramadhan terakhir ini dipimpin Said Ismail Kholil Alaydrus dari Partai Gerindra dan Agoes Rakhmady dari Partai Golkar. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat
Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin
Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying
Pemkab Tanbu Komitmen Susun APBD 2026 Realistis
Atas Nama DPRD Tanbu, Hasanuddin: Kami Sambut Baik Kunjungan Pangdam
Pedagang Pasar Pagatan Setuju Program Relokasi
PKB Tanbu Ingin bahas Pembentukan 17 Desa di Tingkat Pansus

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 23:16 WIB

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 11 November 2025 - 20:49 WIB

Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat

Selasa, 11 November 2025 - 20:41 WIB

Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin

Selasa, 11 November 2025 - 16:09 WIB

Ketua BK DPRD Tanbu: Hentikan Tindakan Bullying

Selasa, 11 November 2025 - 01:00 WIB

Pemkab Tanbu Komitmen Susun APBD 2026 Realistis

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Gusti Erwin Dukung 2 Desa Ditetapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:16 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Atlet Panahan Raih 3 Medali Emas, Hasanuddin Ucapkan Selamat

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:49 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Komisi III DPRD Tanbu Bahas Penerang Jalan Jalur Banjarbaru-Batulicin

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:41 WIB

Tanah Bumbu

Aksi Merah Putih Tanah Bumbu Bangun Kebersamaan

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:38 WIB