TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan program Pemutakhiran Akta Kelahiran Lama, utamanya umur 18 tahun ke atas.
Program pemutakhiran akta kelahiran lama bertujuan untuk memastikan seluruh akta kelahiran yang sudah diterbitkan terutama bagi penduduk berusia di atas 18 tahun telah terinput dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu masih tergolong rendah. Saat ini, hanya sekitar 57,24 persen atau 204.487 jiwa dari total 357.221 jiwa yang telah memiliki akta kelahiran tercatat dalam sistem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih ada sekitar 152.734 jiwa belum terdata memiliki akta lahir, meskipun banyak dari mereka telah memiliki tetapi belum terinput dalam SIAK.
Dengan program ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan memastikan data kependudukan yang akurat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Heriyadi, mengatakan, pihaknya akan berkomitmen terkait pelayanan ini, guna meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Tanah Bumbu hingga mencapai 60 persen dalam waktu dekat.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran terhadap sekitar 9.846 jiwa yang belum terinput dalam sistem,” kata Gento di Batulicin, Kamis (13/2/2025).
Pemutakhiran akta kelahiran lama sangat penting, agar data kependudukan semakin akurat dan angka cakupan kepemilikan akta lahir semua umur dapat meningkat.
“Kami berharap dengan upaya ini, kita dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Gento. (E)