KOTABARU, Goodnews.co.id – Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis telah menerima laporan bahwa tapal batas di Gunung Meratus masih diperdebatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST).
Dari sejumlah info beredar, Pemkab HST meminta peninjauan ulang tapal batas yang disepakati pada tahun 2021, yang dipimpin Pj Gubernur Kalimantan Selatan M. Syafrizal pada saat itu.
Menanggapi hal ini, Pemkab Kotabaru melalui Staf Teknis Pemetaan Bagian Tata Pemerintahan Subekti menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan peninjauan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan, permohonan peninjauan ulang atau permintaan perubahan batas antara wilayah di kawasan Gunung Meratus itu sebelumnya telah didiskusikan dengan pimpinan hingga ke Wakil Bupati dan Sekda.
“Hasil diskusi pimpinan, tetap mengacu pada batas yang ada. Sesuai dengan Berita Acara 2021 yang ditindak lanjuti dengan Permendagri (dalam proses),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Pemkab Kotabaru memberikan alasan yakni Perda RT RW Kabupaten Kotabaru baru saja disahkan pada 25 Juli 2025 melalui Perda Nomor 06 tahun 2025. Kemudian pada Berita Acara verifikasi Teknis oleh Badan Informasi Geospasial tentang kesepakatan Batas Wilayah Desa di Kabupaten Kotabaru sudah dibuat di 22 Agustus 2023.
Namun dikarenakan hal tersebut merupakan kesepakatan daerah dan apabila Bupati HST ingin melakukan perubahan batas yang disepakati maka harus mengacu pada kesepakatan batas daerah yang baru.
“Kami dari Tapem juga sudah menyampaikan ini kepada Wakil Bupati berikutnya akan segera disampaikan kepada Bupati Kotabaru,” pungkasnya. (Iq)











