Usai Sita Jam Tangan Mardani, KPK Telisik Kantor PT  Batulicin 69

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bergerak ke Tanah Bumbu usai dikabarkan menyita jam tangan mewah Richard Mille milik mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI), Mardani H Maming.

Pergerakan tim KPK ini, diketahui saat rombongan tiba ke salah satu Gedung Kantor PT Enam Sembilan bertempat di Jalan Pelabuhan Fery, Kecamatan Batulicin, Selasa (16/8/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.

Kedatangan KPK ini, terlihat dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Tanah Bumbu. Sejumlah petugas terlihat menggunakan senjata laras panjang untuk berjaga-jaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pukul 12.54 Wita, diketahui tim KPK RI masih terus melakukan pemeriksaan, dan penggeledahan di kantor PT Enam Sembilan, yang diketahui Direkturnya merupakan Rois Sunandar adik dari tersangka, Mardani H Maming.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tanbu Minta PUPR dan Perkimtan Sampaikan Progres Realisasi Anggaran

Hingga saat ini, sejumlah awak media masih terus menunggu hasil penggeledahan oleh pihak KPK.

Sekedar diketahui, dua hari sebelum tim KPK ke Tanah Bumbu, beredar kabar KPK telah menyita jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 3 miliar milik mantan Bendum PBNU ini.

Informasi beredar, jam terkenal dipakai konglomerat ini diduga didapat Mardani H Maming oleh pihak telah menyuapnya.

Oleh karenanya, KPK dikabarkan menyitanya atas unsur adanya kaitan dengan perkara tengah disidik.

Namun saat dikonfirmasi, oleh sejumlah awak media, KPK tidak merespon terkait penyitaan jam tangan mewah milik Mardani H Maming.

Baca Juga :  BPBD Tanbu Sebut Wilayah Pesisir Berisiko Banjir Rob

Sebagai pengingat, KPK resmi menahan Mardani H. Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) lalu. Maming menjalani proses penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (az)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan
Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT
Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif
Andi Rudi Latif Resmikan Layanan Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah
Andi Irmayana: Ini Momentum Bangun Generasi Emas
Andi Rudi Latif Hadiri Maulid Nabi di Pesantren Darul Muhibbin
Bupati Tanah Bumbu Harap Kerja Sama Daerah Secara Transparan
Andi Rudi Latif: Rasulullah Inspirasi Bangun Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:26 WIB

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:25 WIB

Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT

Selasa, 16 September 2025 - 19:40 WIB

Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif

Selasa, 16 September 2025 - 12:10 WIB

Andi Rudi Latif Resmikan Layanan Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah

Selasa, 16 September 2025 - 12:04 WIB

Andi Irmayana: Ini Momentum Bangun Generasi Emas

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Diskumdagri Tanbu Gelar Pelatihan Batik Kain Sasirangan

Rabu, 17 Sep 2025 - 23:26 WIB

Tanah Bumbu

Diskominfo SP Tanbu Buka Rekrutmen Bagi Profesional IT

Rabu, 17 Sep 2025 - 19:25 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Sampaikan Radio sebagai Media Komunikasi Adaptif

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:40 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif Resmikan Layanan Sertifikat Wakaf dan Rumah Ibadah

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:10 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayana: Ini Momentum Bangun Generasi Emas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:04 WIB