Bupati Tanah Bumbu: Perda ini mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi di Desa

Avatar photo

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).

Dua Raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Baca Juga :  Baru Dilantik, Sekda Beri Tantangan IKMA Tanbu gelar Seminar

Raperda ini diyakini akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata.

“Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM. Sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Kenali Obat Sirup Melebihi Ambang Batas EG

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah juga menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Karena melalui Raperda ini, dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Dispersib Harap Orang Tua Bisa Mendongeng Anak Sebelum Tidur

Kemudian, setelah disetujuinya 2 raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalsel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait, segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. (Jml)

Berita Terkait

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru
Bupati Tanah Bumbu Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.241 PPPK
Pelepasan Kafilah MTQN Tanbu, Zairullah: Tugas Berat Mengimplementasikan al-Qur-an
Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh
Bupati Tanbu Sampaikan 5 Sasaran Pembangunan Tanbu 2025-2045
Arus Padat, Dishub Tanbu Larang Melintas Pukul 17.00-24.00
Dinkes Gelar Workshop untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Puskesmas
Panggung Utama Mappanre ri Tasi’e Tampilkan Tari Kolosal Puanna Dekke
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 08:58 WIB

Sugiyatno Perjuangkan Pendidikan Vokasi

Kamis, 14 September 2023 - 16:47 WIB

Berada di Jhonlin Tower, Rahmat Pastikan Tetap Maju Caleg DPR RI

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:46 WIB

Rahmat Trianto Konsolidasi Calon Gubernur Kalsel 2024?

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:02 WIB

Relawan Santri Muda Kalsel Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

Kamis, 29 Juni 2023 - 10:39 WIB

Nasdem Kalsel Kurban Sapi Limosin 480 Ekor

Sabtu, 26 November 2022 - 14:37 WIB

Seminar Partai Nasdem, Bakesbangpol Harap Pemilu 2024 Tidak terjadi Kekerasan

Minggu, 18 September 2022 - 00:30 WIB

Andi Sudirman Sulaiman Belum Umumkan Maju Pilgub 2024

Jumat, 7 Mei 2021 - 07:01 WIB

Meski Pernah Dilaporkan, Rikval Ucapkan Rasa Simpati Denny Indrayana Positif Covid-19

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Lomba Perahu Naga Kenalkan Objek Wisata Baru

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:23 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Banggar Tanbu Bahas 10 Rekomendasi LKPj dan Akan Memanggil Dinas Terkait

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:12 WIB

Tanah Bumbu

Serambi Madinah: Manusia Tak Pantas Sombong dan Angkuh

Rabu, 24 Apr 2024 - 14:04 WIB