Home / Tanah Bumbu

Kamis, 14 Juli 2022 - 23:08 WIB

Bupati Tanah Bumbu: Perda ini mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi di Desa

TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (14/7/2022).

Dua Raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang Desa Wisata dan Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Bupati Tanah Bumbu, dr. HM. Zairullah Azhar, diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda Desa Wisata dalam upaya memberikan dukungan percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Baca Juga :  Ini Dia, 2 Tokoh Dapat Penghargaan dari Ketua DPRD Tanbu

Raperda ini diyakini akan menghidupkan kembali kegiatan ekonomi, melalui pembukaan lapangan kerja dan UMKM program Desa Wisata.

“Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM. Sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Habib Musthofa: Bila Kau Pandang Dirinya, Ia Mengingatkanmu pada Allah

Rahmat mengatakan, Pemerintah Daerah juga menerima serta mendukung penuh Raperda Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

“Karena melalui Raperda ini, dapat menumbuhkan dan mengembangkan usaha berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan serta mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Curhat Zairullah Azhar Perjuangkan PAD Melalui Hak Jalan Tambang

Kemudian, setelah disetujuinya 2 raperda inisiatif tersebut, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan adalah melakukan fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalsel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait, segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. (Jml)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Zairullah Tegaskan Acara Mistik Mappanre ri Tasie Dihilangkan

Tanah Bumbu

Tragedi Km 171 Jadi Tanggung Jawab Bersama

Tanah Bumbu

Pembukaan Expo Mappanre ri Tasie, Sekda: Semua Tenda Gratis
JIKN dan SIKN

Tanah Bumbu

Tantangan Mengikuti Lomba, Server JIKN dan SIKN Down

Tanah Bumbu

Zairullah Akan Bangun Kebersamaan dan Memperjuangkan LKSA

Tanah Bumbu

Disdukpencapil Gelar PKS Akses Data KTP Elektronik Masyarakat

Tanah Bumbu

Serambi Madinah Berdayakan Desa Melalui Lokakarya

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Bantu 12 Kelompok Nelayan